Bantuan hibah ternak dari program Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri) Provinsi Bali di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, diduga dikorupsi. Di mana Kelompok Ternak Sari Dadaka di Desa Selat menerima bantuan sebanyak 20 ekor sapi senilai Rp 200 juta dari Dinas Peternakan (Distan) Provinsi Bali, namun justru dijual.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Buleleng. Dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa Kelompok Ternak Sari Dadaka diduga menjual sapi hibah tersebut.
"Laporannya memang tidak ada. Tapi dari informasi masyarakat saat unit Tipikor melakukan penyelidikan. Informasi masyarakat indikasinya itu sapi yang diberikan oleh Dinas Peternakan itu dijual," kata Darma dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi, kata Darma, akan meminta keterangan dari masing-masing anggota Kelompok Ternak Sari Dadaka. Selain itu, polisi juga akan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan bantuan hibah tersebut.
Dalam waktu dekat, Polres Buleleng juga akan meminta keterangan Distan Bali selaku pemberi dana terkait mekanisme bantuan tersebut. Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Sebab kerugian negara baru bisa diketahui melalui proses audit.
"Belum diketahui siapa terduga. Kami masih pelajari ini kalau memang ada unsur pidana akan dilakukan proses sidik," tandasnya.
(nor/gsp)