Dituding Rusak Kawasan Mangrove, Pelindo Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Dituding Rusak Kawasan Mangrove, Pelindo Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 29 Nov 2023 17:51 WIB
WalhiΒ Bali bersama KEKAL dan Frontier Bali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/11/2023). (Foto:Β Rizki Setyo Samudero/detikBali)
WalhiΒ Bali bersama KEKAL dan Frontier Bali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/11/2023). (Foto:Β Rizki Setyo Samudero/detikBali)
Denpasar -

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Benoa buka suara terkait pembabatan mangrove di kawasan Pelabuhan Benoa. Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menuding Pelindo telah merusak kawasan mangrove seluas 17 hektare terkait proyek pembangunan jalan penghubung Bali Maritime Tourism Hub (BMTH).

Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional III Karlinda Sari menyebut tudingan Walhi Bali tersebut kurang tepat. Ia mengeklaim Pelindo tidak membabat hutan bakau di area konservasi mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

"Karena area mangrove yang dimaksud bukanlah mangrove di area konservasi Tahura, melainkan mangrove yang berada di area pengembangan pelabuhan," kata Karlinda melalui keterangan resminya, Rabu (29/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Karlinda, pembabatan mangrove itu juga telah melalui prosedur yang benar. Termasuk berdasarkan kajian akademis dan telah dikonsultasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali.

Karlinda mengeklaim Pelindo telah melakukan sosialisasi kepada pihak terkait, mulai dari pemerintah, LSM, hingga masyarakat adat. "Secara aturan kami sudah penuhi semua dan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Namun, kami terus membuka diri dan menerima masukan dari siapa pun, termasuk dari teman-teman Walhi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ia kemudian mengungkapkan Pelindo bersama UPTD Tahura telah melakukan penanaman 6.300 bibit mangrove di kawasan pelabuhan dan Tahura Ngurah Rai. Menurutnya, hal itu menunjukkan komitmen Pelindo atas perbaikan dampak lingkungan dari pengembangan proyek BMTH.

Sebelumnya, Walhi Bali mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya untuk memberikan sanksi kepada Pelindo III Benoa. Walhi menuding Pelindo membabat kawasan mangrove seluas 17 hektare untuk proyek pembangunan jalan penghubung BMTH.

"Momentum ini bisa digunakan oleh Pak Pj minimal memberi sanksi tegas aktivitas Pelindo. Kalau bisa besok ya (disanksi)," kata Direktur Eksekutif Walhi Bali Made Krisna Dinata alias Bokis saat aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/11/2023).

Bokis mengungkapkan kerusakan mangrove di perairan Benoa akan memperparah abrasi di kawasan Bali selatan. Menurutnya, mangrove memiliki fungsi untuk menahan hempasan gelombang air laut. "Apalagi menurut temuan kami mangrove yang dibabat itu tingginya enam meter. Kita butuh waktu 10 tahun (agar mangrove tumbuh enam meter)," imbuhnya.




(iws/iws)

Hide Ads