Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya untuk memberikan sanksi kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Benoa. Musababnya, Pelindo membabat kawasan mangrove seluas 17 hektare untuk pembangunan jalan penghubung Bali Maritime Tourism Hub (BMTH).
"Momentum ini bisa digunakan oleh Pak Pj minimal memberi sanksi tegas aktivitas Pelindo. Kalau bisa besok ya (disanksi)," kata Direktur Eksekutif Walhi Bali Made Krisna Dinata alias Bokis saat aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/11/2023).
Aksi tersebut diikuti oleh massa dari Walhi Bali, KEKAL Bali, dan Frontier Bali. Massa aksi terlihat membawa sejumlah spanduk protes bertuliskan "Tolak Babat Mangrove" hingga "Proyek PSN Bukan Alasan Untuk Babat Mangrove".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bokis mengungkapkan kerusakan mangrove di perairan Benoa akan memperparah abrasi di kawasan Bali selatan. Menurutnya, mangrove memiliki fungsi untuk menahan hempasan gelombang air laut.
"Apalagi menurut temuan kami mangrove yang dibabat itu tingginya enam meter. Kita butuh waktu 10 tahun (agar mangrove tumbuh enam meter)," imbuhnya.
Bokis menyebut alasan Pelindo membabat mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai untuk menambah infrastruktur penunjang BMTH. Namun, ia menuding Pelindo tidak pernah terbuka dalam menyampaikan informasi terkait proyek tersebut.
"Pengalaman kami pada 2018, hanya ingin mengetahui informasi terkait proyek yang mereka buat saja kami harus bersengketa informasi," kata Bokis.
Bokis kemudian menyinggung Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar di Bali beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemerintah Indonesia maupun para delegasi KTT G20 telah berkomitmen menjaga mangrove di tengah perubahan iklim.
"Dipertontonkan di khalayak internasional, menjadi perhatian internasional," imbuhnya.
Sebelumnya, Bokis menilai hilangnya 17 hektare mangrove di Benoa terjadi saat Pelindo melakukan reklamasi. Dia menyayangkan Pemprov Bali tidak memberikan sanksi terhadap Pelindo.
"Dibangunnya jalan penghubung yang diperuntukkan untuk proyek BMTH dengan menerabas lahan mangrove adalah bukti jika tidak ada efek jera yang yang dilakukan oleh Pemprov Bali sehingga proyek yang mengorbankan lahan mangrove kembali terulang," kata Bokis, Jumat (10/11/2023).
(iws/hsa)