Ibadah Haji 2024, Jemaah Bayar Rp 56 Juta

Ibadah Haji 2024, Jemaah Bayar Rp 56 Juta

Tim detikNews - detikBali
Senin, 27 Nov 2023 15:13 WIB
Ilustrasi penentuan kuota haji Indonesia sistem provinsi
Ilustrasi jemaah haji (Foto: Mindra P/detikcom)
Bali -

Jemaah yang hendak melaksanakan ibadah haji pada tahun 2024 harus menyiapkan biaya sebesar Rp 56.046.172. Jumlah tersebut telah disepakati oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M.

"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023), seperti dikutip dari detikNews.

"Setuju," sahut forum rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172, rapat panja tersebut juga menyepakati BPIH sebesar Rp 93.410.286. Untuk diketahui, Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh jemaah yang akan menunaikan ibadah Haji.

Sedangkan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Adapun, BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Panja Komisi VIII DPR RI sebelumnya mendesak pemerintah menurunkan biaya haji hingga akhirnya disepakati angka 93,4 juta. Usulan awal Kemenag adalah sekitar Rp 105 juta. Nantinya, hasil rapat panja ini akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk disepakati.

"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa," kata Abdul Wachid.




(iws/iws)

Hide Ads