Jangan lupa untuk selalu memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sebelum bepergian. Jika sudah mendekati tenggat waktu SIM habis, Anda dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mengunjungi beberapa layanan SIM keliling di beberapa wilayah Bali.
Simak jadwal dan lokasi SIM keliling Badung dan Tabanan hari ini Rabu 22 November 2023:
SIM Keliling Badung Rabu 22 November 2023
- Lokasi: PMK Dalung
- Waktu pelayanan: 09.00 Wita - Selesai
SIM Keliling Tabanan Rabu 22 November 2023
- Lokasi: Pepito Buwit, Tabanan
- Waktu pelayanan: 08.00-12.00 Wita
Syarat Perpanjangan SIM A atau SIM C
Terdapat beberapa syarat perpanjangan SIM A dan SIM C yang perlu Anda bawa saat melakukan perpanjangan SIM dan biaya yang harus dipersiapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM A atau SIM C
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM C: Rp 75.000
Ketentuan ini dimuat dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A ataupun SIM C. Perpanjangan SIM juga harus dilakukan sebelum masa tenggat habis. Jika masa tenggat sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru.
Jangan lupa untuk selalu mengantongi SIM Anda, baik SIM A ataupun SIM C sesuai dengan kendaraan yang Anda kemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Semoga informasi pelayanan SIM keliling di Bali ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. Catat waktu dan lokasinya, jangan sampai ketinggalan. Manfaatkan layanan Samsat keliling tersebut dengan sebaik-baiknya.
Artikel ini ditulis oleh Indah Dwi Hastuti peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(iws/iws)