
Fatwa Terbaru MUI Ajak Masyarakat Prioritaskan Produk Dalam Negeri
Fatwa MUI No 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024 tentang 'Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri' diputuskan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Fatwa MUI No 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024 tentang 'Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri' diputuskan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Le Minerale menegaskan pihaknya merupakan perusahaan asli dari Indonesia, sekaligus mempekerjakan kayawan lokal dalam memproduksi air mineral dalam kemasan.
Disinyalir sejumlah perusahaan multinasional asing yang pro terhadap israel memanfaatkan ketidakseragaman daftar boikot yang beredar luas di masyarakat.
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menyebutkan ada 10 produk terafiliasi Israel yang menjadi prioritas boikot oleh umat muslim se-Indonesia.
MUI mendorong masyarakat menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya sebagai bentuk ajaran cinta Tanah Air.
MUI mengajak seluruh pihak bersama-sama menggunakan semua jalur, baik diplomasi politik, ekonomi dan kebudayaan, untuk membasuh luka bangsa Palestina.
McDonald's Malaysia menuntut ganti rugi sebesar 6 juta ringgit. Gugatan ganti rugi itu dilayangkan kepada gerakan Boycott, Divestment, Sanction (BDS).
Starbucks adalah salah satu merek yang paling kena dampak dari kampanye boikot produk pro Israel. Starbucks itu kian merana setelah diserang aksi boikot.
Ajakan boikot produk yang diduga terafiliasi atau pro Israel saat ini dinilai membawa efek domino ke berbagai bidang usaha
Ajakan boikot produk yang diduga terafiliasi atau pro Israel mulai berpengaruh terhadap industri yang berada di Indonesia.