Sosok dan Perjalanan Karier Suhartoyo hingga Menjadi Ketua MK

Nasional

Sosok dan Perjalanan Karier Suhartoyo hingga Menjadi Ketua MK

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 09 Nov 2023 14:42 WIB
Hakim Konstitusi Suhartoyo
Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK. (Foto: Ari Saputra)
Bali -

Suhartoyo terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. Berikut profil singkat Suhartoyo dan perjalan kariernya hingga menjadi Ketua MK.

Dilansir dari detikNews, Suhartoyo merupakan hakim karier dari unsur Mahkamah Agung (MA). Suhartoyo lahir pada 15 November 1959.

Karier hakimnya dimulai dengan menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986. Setelah itu kariernya malang melintang di dunia peradilan Indonesia. Seperti tugas di PN Curup, PN Tangerang, dan PN Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga akhirnya Suhartoyo dipercaya menjadi Ketua PN Jaksel pada 2011 sebelum dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 2014. Dalam hitungan bulan, Suhartoyo lalu dipilih MA menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.

Sebagai hakim MK, Suhartoyo ikut mengadili sengketa Pilpres 2019. Selain itu, Suhartoyo terlibat mengadili berbagai judicial review UU yang menarik perhatian masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

Di antaranya judicial review UU Cipta Kerja. Saat itu, Suhartoyo sepakat dengan suara mayoritas bila UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil sehingga dibekukan dan harus diperbaiki selama 2 tahun. Suhartoyo satu suara dengan Saldi Isra, Enny Nurbaninigsih, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.

Saat menguji perkawinan beda agama di rezim UU Perkawinan, Suhartoyo menolak gugatan tersebut dengan mengajukan concurring opinion. Suhartoyo berharap negara tidak menutup mata atas banyaknya pernikahan beda agama di masyarakat. Oleh sebab itu, Suhartoyo berharap pemerintah dan DPR merevisi UU Perkawinan guna mengakomodasi fenomena pernikahan beda agama.

"Fenomena perkawinan beda agama tersebut di atas seolah-olah terjadi karena 'kurang atensinya' negara yang tidak mengakui dan menganggap 'tidak sah secara agama' terhadap perkawinan beda agama, karena legalisasi perkawinan menurut hukum sipil hanyalah berupa pencatatan administrasi," kata Suhartoyo dalam concurring opinion putusan nikah beda agama.

Adapun dalam Putusan Nomor 90, yang menguji soal usia syarat capres/cawapres, Suhartoyo memilih tidak menerima gugatan yang diajukan mahasiswa Almaas karena tidak memiliki kerugian konstitusional.

"Juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo, sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) saya dalam putusan permohonan a quo," ucap Suhartoyo.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya berpendapat terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan a quo 'menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima'," sambung Suhartoyo.

Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim (RPH).

Rapat Pleno Hakim dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Saldi mengatakan dalam RPH itu muncul dua nama yang bersedia sebagai Ketua MK.

"Pertemuan tadi memunculkan dua nama. Nama yang muncul itu adalah satu, Saldi Isra. Yang kedua, Bapak Dr Suhartoyo." ucap Saldi seusai RPH.

Selepas itu, para hakim MK memberi kesempatan kepada Saldi dan Suhartoyo untuk berefleksi perihal kesiapan membawa MK. Hingga akhirnya nama Suhartoyo disepakati untuk menjadi pemimpin MK ke depannya.

"Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan yang disepakati untuk menjadi ketua MK ke depan adalah Bapak Dr Suhartoyo. Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," imbuh Saldi.




(dpw/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads