Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memberikan tenggat waktu kepada pengelola TPST Kesiman Bali CMPP untuk menyelesaikan komitmen permasalahan sampah di Kota Denpasar sampai akhir tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Mahendra saat berkunjung ke TPST Kesiman, Kertalangu, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Jumat (3/11/2023).
"Sudah jalan satu tahun lebih tapi tidak selesai juga. Jadi tolong tunjukkan komitmen perjanjian awalnya. Kalau tidak ya pasti ada konsekuensi untuk itu," tegas Mahendra melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahendra mengatakan jika tiga TPST di Denpasar, yaitu TPST Kesiman Kertalangu, Padang Sambian, dan Tahura dapat segera beroperasi secara penuh dengan total kapasitas 1.020 ton, maka sudah tidak ada lagi pengiriman sampah ke TPA Suwung.
"Maka permasalahan sampah di Kota Denpasar seharusnya sudah teratasi dan tidak lagi ada pengiriman sampah ke TPA Suwung," jelasnya.
Namun, lanjut Mahendra, faktanya TPST Kesiman yang awalnya ditargetkan bisa mengolah 450 ton sampah per hari, saat ini hanya bisa mengolah sekitar 80 ton saja per hari.
"Jangan diberi janji terus, kasihan ini Pemkot Denpasar pontang-panting dan terus terang Pemprov Bali juga merasa tidak nyaman dengan kondisi ini," ucap pria asal Singaraja itu.
Menurutnya, dengan terbakarnya TPA Suwung dan beberapa TPA lain di Bali harus dijadikan pembelajaran untuk mengelola sampah lebih baik agar tidak bergantung pada TPA saja.
"Jadi bagaimana kita bangun ekosistem pengelolaan sampah yang baik di Denpasar ini. Orang datang ke Bali kan ingin lihat yang indah, yang bersih bukan malah sampah yang menumpuk," tegasnya lagi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa mengamini bahwa permasalahan sampah di Denpasar bisa tuntas jika ketiga TPST tersebut bisa beroperasi dengan optimal.
"Hanya memang proses pengolahan sampah di TPST Kesiman Kertalangu menimbulkan dampak bau yang dikeluhkan masyarakat dan kita dukung dengan pembuatan Instalasi Pengolahan Bau," ujar Arya.
Pun demikian, ia setuju dengan arahan Mahendra untuk menargetkan pengoptimalisasi tiga TPST ini bisa berjalan dengan maksimal sampai akhir tahun 2023.
"Jika tidak, kami sedang siapkan bagaimana konsekuensinya kepada pihak ketiga bersama tim Biro Hukum " tegasnya.
(dpw/hsa)