Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar untuk sementara melarang penggunaan laser pemecah awan selama pemadaman tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali. Keputusan itu merupakan tindak lanjut rapat antara Pemkot Denpasar dengan TNI dan Polri.
"Kami berharap ada hujan tapi, ada tempat hiburan dan laser," tutur Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, di TPA Suwung, Kamis (19/10/2023).
Jaya Negara bersurat kepada Polresta Denpasar agar saat mengeluarkan izin kegiatan di Denpasar penyelenggara acara tidak boleh menggunakan laser pemecah awan untuk sementara. Larangan menggunakan laser pemecah awan mulai berlaku hingga 25 Oktober mendatang.
Menurut Jaya Negara, laser pemecah awan sebetulnya tidak efektif mencegah hujan. Informasi itu didapat dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana juga teman-teman yang bekerja (memadamkan api di TPA Suwung) mengharapkan hujan," ungkap politikus PDI Perjuangan tersebut.
Menurut pantauan detikBali hingga saat ini petugas kebakaran masih berjibaku memadamkan api di sejumlah titik. Asap masih terlihat jelas.
Beberapa mobil pemadam kebakaran dari Denpasar dan Badung tampak berjejer di sejumlah titik di TPA Suwung. Helikopter masih lalu lalang untuk melakukan pemadaman.
TPA Suwung terbakar sejak Kamis (12/10/2023). Sejumlah warga yang tinggal di sekitar tempat pembuangan sampah itu terpaksa mengungsi ke Kantor Lurah Serangan. Bahkan, beberapa dari pengungsi mulai sesak napas karena terpapar asap.
(gsp/iws)