Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menetapkan status darurat penanggulangan kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung. Status ini berlaku selama 14 hari sejak kebakaran terjadi pada Sabtu (14/10/2023).
"Kemarin pada saat bupati melakukan pertemuan di sini, di TPA Mandung, dengan kondisi sekarang ini sudah ditetapkan status darurat (penanggulangan kebakaran)," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila, Senin (16/10/2023).
Dengan status tersebut, perlakuan dan penanggulangan kebakaran di TPA Mandung bersifat kebencanaan dan perlu diantisipasi secepatnya.
"Langkah-langkah itu, kami dengan Forkompinda sudah berjalan. Danrem, Dandim, dan Kapolres menawarkan bantuan untuk menyelesaikan secepatnya," jelas Susila yang juga Ketua Tim Darurat Penanggulangan Kebakaran TPA Mandung ini.
Selain itu, penanggulangan kebakaran di TPA Mandung akan dilakukan secara terpadu. Melibatkan unsur pemerintah daerah (pemda), TNI, dan Polri. Posko penanggulangan telah didirikan untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan kebakaran.
Tidak hanya itu, posko penampungan sementara bagi warga yang terdampak asap yang ditimbulkan kebakaran juga disiapkan di Wantilan Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan. Lokasinya di antara kantor Desa Kukuh dan SMAN 1 Kerambitan.
"Untuk mengantisipasi (keperluan tempat bagi warga) yang harus diungsikan. Mudah-mudahan tidak sampai ada yang mengungsi," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susila menambahkan pihaknya juga sudah meminta Puskesmas di wilayah Kerambitan untuk memantau kondisi kesehatan masyarakat yang terdampak kebakaran.
"Apakah dari sisi kesehatan terganggu atau tidak. Sementara ini masih aman," ujarnya.
(nor/iws)