Pemprov Bali Beri Bantuan Keuangan Rp 84 Miliar ke Pemkab Karangasem

Pemprov Bali Beri Bantuan Keuangan Rp 84 Miliar ke Pemkab Karangasem

Rizki Setyo Samudro - detikBali
Kamis, 28 Sep 2023 21:42 WIB
Surat Bantuan Alokasi Dana Pemprov Bali kepada Kabupaten Karangasem.
Foto: Surat Bantuan Alokasi Dana Pemprov Bali kepada Kabupaten Karangasem. (Istimewa)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem sebesar Rp 84 miliar. Bantuan tersebut tertulis dalam surat Sekretariat Daerah nomor B.13.900/7356/PADFE/BPKAD perihal Bantuan Keuangan Provinsi kepada Kabupaten Karangasem TA 2023.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra pada 20 September 2023 yang ditujukan kepada Bupati Karangasem.

"Alokasi bantuan keuangan yang dianggarkan kepada Kabupaten Karangasem sebesar Rp 84 miliar," tulis Indra dalam surat tersebut, dilihat detikBali, Kamis (28/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra merinci alokasi dana tersebut akan ditujukan ke mana saja. Salah satunya, untuk biaya infrastruktur sebesar Rp 60 miliar.

"Bantuan Keuangan Infrastruktur sebagaimana angka 1 huruf h di atas sebesar Rp 60 miliar, telah berkontrak sebesar Rp 53 miliar dengan rincian realisasi sebagai berikut. Realisasi SP2D sebesar Rp 9,4 miliar dan proses SPM sebesar Rp 8,9 miliar," rincinya.

ADVERTISEMENT

Adapun alokasi dana lainnya sebagai berikut:
1. Sharing PBI Daerah sebesar Rp 19,6 miliar
2. Sharing JKN KBS Plus sebesar Rp 50 juta
3. Bantuan Keuangan untuk Subak dan Subak Abian sebesar Rp 230 juta
4. Bantuan Keuangan dalam rangka Pelaksanaan Pesta Kesenian Bali sebesar Rp 500 juta
5. Bantuan Keuangan untuk Tim Penggerak PKK sebesar Rp 950 juta
6. Bantuan Keuangan untuk Pengendalian Penduduk Pendatang sebesar Rp 500 juta
7. Bantuan Keuangan untuk Penyelenggaraan Akses Free Wifi sebesar Rp 2,1 miliar
8. Bantuan Keuangan Infrastruktur sebesar Rp 60 miliar

Indra melanjutkan jika kegiatan yang sudah berkontrak tapi sisa kontraknya belum direalisasikan, pembayaran akan ditunda dan dialokasikan kembali pada Tahun Anggaran 2024.

Kepala Pelaksana harian (Plh) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Provinsi Bali Wayan Serinah membenarkan hal tersebut.

"Kan suratnya itu dari Pak Sekda, kalau Pak Sekda sudah pasti benar," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis.

Namun, ia enggan menjawab terkait beberapa alokasi dana yang dinilai besar. Ia menyarankan agar menanyakan langsung kepada Sekda Dewa Made Indra atau BPKAD Kabupaten Karangasem.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads