Kurangi Kendaraan Masuk Denpasar, Dishub Bentuk Badan Layanan Angkutan Umum

Kurangi Kendaraan Masuk Denpasar, Dishub Bentuk Badan Layanan Angkutan Umum

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 20 Sep 2023 21:10 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Denpasar, I Ketut Sriawan ketika ditemui pada Senin (10/4/2023) di Kantor Walikota Denpasar, Jalan Gajah Mada No 1 Denpasar, Bali. (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Foto: Kepala Dinas Perhubungan Denpasar, I Ketut Sriawan ketika ditemui pada Senin (10/4/2023) di Kantor Walikota Denpasar, Jalan Gajah Mada No 1 Denpasar, Bali. (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Denpasar -

Dinas Perhubungan Kota Denpasar telah mengusulkan pembentukan Badan Layanan Angkutan Umum sejak 2022. Usulan tersebut untuk mengurangi kendaraan pribadi yang masuk ke Denpasar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan menjelaskan usulan tersebut kini tengah berproses di tingkat provinsi. Usulan tersebut bersifat mendesak sebab selama ini banyak masyarakat lintas kabupaten menuju ke Denpasar menggunakan kendaraan pribadi dengan berbagai tujuan, salah satunya untuk bekerja.

"Untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi inilah kami membentuk Badan Layanan Angkutan Umum agar pelayanan angkutan umum bisa berjalan lebih bagus dan berkelanjutan," sebut Sriawan, Rabu (20/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dengan dibentuknya badan tersebut ke depan diharapkan sumber daya manusia (SDM), yakni operator angkutan umum seperti bemo atau angkutan kota (angkot) dapat diberdayakan. "Jadi, bemo yang (usia kendaraannya) tadinya tua bisa diremajakan. BBM untuk operasional juga bisa berkelanjutan dan jelas," terang Sriawan.

Selain itu, kata Sriawan, dengan hadirnya Badan Layanan Angkutan Umum ke depannya angkutan umum tidak lagi hanya bergerak berdasarkan trayek utama saja. "Trayek feeder juga bisa kami integrasikan bersama dalam satu badan atau wadah layanan angkutan umum ini. Jadi, perencanaan penyelenggaraan angkutan umum mulai perencanaan hingga evaluasi bisa dikendalikan oleh badan layanan ini," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Sriawan menuturkan saat ini di Denpasar tercatat hanya memiliki 17 angkot, namun hanya dua angkot yang layak jalan. Jumlah angkot di Denpasar ini terus menyusut dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Dari 285 angkot pada 2020 menjadi 37 angkot pada 2021. Kemudian, tersisa 26 angkot pada 2022, dan 17 angkot pada 2023. Menurutnya, jumlah angkot menyusut karena penerapan batas usia kendaraan sesuai Pasal 19 Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ini kan harus ada ekosistem. Sopir tidak meremajakan (angkot) karena penumpang sepi. Ini kan harus ditindaklanjuti dengan ekosistem yang baik, dan salah satunya adalah dengan badan layanan ini," terangnya.




(nor/dpw)

Hide Ads