Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra akan segera menanyakan kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali I Made Gunaja terkait pengembalian aset barang milik daerah. Pasalnya kelompok ahli bidang pembangunan era Gubernur Bali 2018-2023 Wayan Koster itu sudah dibubarkan sejak September 2023.
"(Aset yang sudah dikembalikan) Nanti saya tanya kepala Brida. Kami kan harus tertib administrasi keuangan. Pemerintah daerah ini diaudit oleh BPK soal tata kelola barang milik daerah," kata Indra di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (20/9/2023).
Oleh sebab itu, Indra mengatakan jika semua barang milik daerah harus jelas siapa yang membawa dan yang menggunakannya. "Yang tidak berhak kembalikan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Indra mengingatkan agar konteks terkait pembubaran kelompok ahli yang masih membawa aset milik daerah jangan dikembangkan ke mana-mana. Kemudian, Indra menjelaskan jika kelompok ahli dibentuk oleh gubernur untuk membantu tugas-tugasnya. Sehingga, jika Gubernur sudah selesai masa tugasnya, yang membantu juga mengikuti.
"Itu kan logika sangat sederhana ya. Berbeda dengan perangkat daerah, perangkat daerah dibentuk dengan undang-undang pemerintahan daerah, dengan peraturan pemerintah, dan peraturan menteri dalam negeri," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Bali membubarkan kelompok ahli (Pokli) Bidang Pembangunan yang dibentuk oleh Gubernur Bali 2018-2023 Wayan Koster. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BRIDa Bali I Made Gunaja melalui surat nomor B.17.800.5./5487/BID.I/BRIDA Tentang Kelompok Ahli Bidang Pembangunan yang terbit pada 11 September 2023.
Berdasarkan surat yang diterima oleh detikBali, (14/9/2023), surat tersebut menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali nomor B.01.900/38185/SEKRET tanggal 5 September 2023. Berkaitan dengan hal tersebut Gunaja menyampaikan beberapa poin.
Menurut Brida, Kelompok Ahli Bidang Pembangunan dibentuk oleh Gubernur untuk membantu tugas-tugas Gubernur dalam perumusan kebijakan pembangunan. Namun, pembentukan kelompok ahli ini tidak bersifat permanen seperti halnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
(nor/nor)