Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDa) Bali membubarkan kelompok ahli (Pokli) Bidang Pembangunan yang dibentuk oleh Gubernur Bali 2018-2023 Wayan Koster.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BRIDa Bali I Made Gunaja melalui surat nomor B.17.800.5./5487/BID.I/BRIDA Tentang Kelompok Ahli Bidang Pembangunan yang terbit pada 11 September 2023.
Berdasarkan surat yang diterima oleh detikBali, (14/9/2023), surat tersebut menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali nomor B.01.900/38185/SEKRET tanggal 5 September 2023. Berkaitan dengan hal tersebut Gunaja menyampaikan beberapa poin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut BRIDa, Kelompok Ahli Bidang Pembangunan dibentuk oleh Gubernur untuk membantu tugas-tugas Gubernur dalam perumusan kebijakan pembangunan. Namun, pembentukan kelompok ahli ini tidak bersifat permanen seperti halnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Dengan berakhirnya tugas-tugas Gubernur seiring berakhirnya masa jabatan, maka Kelompok Ahli Bidang Pembangunan juga berakhir tugasnya," tulisnya.
Sehingga, guna menertibkan administrasi keuangan maupun administrasi barang milik daerah, Gunaja menyampaikan kepada anggota Kelompok Ahli Bidang Pembangunan bahwa pembayaran honor tidak dilanjutkan per September 2023.
"Agar segera mengembalikan kendaraan operasional dan sarana kerja yang dibawa oleh Kelompok ahli Bidang Pembangunan untuk kami catat dan kelola sesuai ketentuan Penatausahaan Barang Milik Daerah," tandasnya.
Sementara itu, detikBali masih berupaya menghubungi I Made Gunaja untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diterbitkan Gunaja belum dapat dihubungi.
(nor/gsp)