Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali I Made Teja merespons gugatan yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali. Walhi menuntut agar DLHK Bali membuka dokumen risalah umum kawasan Tahura Ngurah Rai milik PT DEB.
"Itu yang punya dari PT DEB. Dia kan yang mengkaji dan membuat FS (feasibility study). Kalau kami yang bikin, ya pasti untuk umum," kata Teja saat ditemui di Art Center, Denpasar, Jumat (8/9/2023).
Putusan nomor:716/KI/2023/PTUN.DPS tanggal 30 Agustus 2023 menyatakan bahwa risalah umum kawasan Tahura Ngurah Rai merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. Atas dasar itu, Walhi menegaskan DKLH Bali wajib memberikan informasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, DKLH Bali memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut, terhitung dari 30 Agustus-18 September 2023. Di sisi lain, Teja mengaku masih mempelajari tuntutan yang dilayangkan Walhi.
"Intinya, di waktu 14 hari itu kami akan memaksimalkan," tandas Teja.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama mengatakan risalah tersebut perlu dibuka ke publik untuk mengetahui bagaimana kajian hingga kondisi Tahura Ngurah Rai. Selain itu, risalah tersebut juga untuk mengetahui apakah kawasan hutan bakau itu merupakan blok khusus atau blok perlindungan.
Adapun, Walhi Bali mengatensi kawasan Tahura Ngurah Rai lantaran akan dijadikan lokasi pembangunan terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Juli mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait lokasi pasti pembangunan LNG tersebut. Sebab, hingga kini Walhi belum menerima data atau kajian terkait proyek tersebut.
"Jika memang mereka berniat baik untuk mengajak dan memberikan ruang bagi Walhi untuk memberikan catatan kritis, ayo buka dokumennya. Baru kami bisa memberikan catatan kritis soal proyek tersebut," kata Juli di Denpasar, Senin (4/9/2023).
(iws/hsa)