Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta meminta para Kepala Desa atau Perbekel di Badung untuk kerja keras dan jujur demi mewujudkan zona integritas bebas korupsi. Seiring dengan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung juga berencana menaikkan tunjangan Perbekel di akhir 2023. Total pendapatan Perbekel disebut mencapai Rp 30 juta per bulan.
"Misalkan perbaikan penghasilan, tunjangan beban kerja Perbekel, boleh atau tidak? (Menurut Giri) Boleh. Sudah disesuaikan dengan keuangan daerah. Saya pastikan naik dong," kata Giri Prasta di Puspem Badung, Kamis (7/9/2023).
Giri pun membenarkan kenaikan tunjangan para Perbekel salah satunya untuk mengoptimalkan kerja para Kepala Desa. Bupati asal Pelaga, Kecamatan Petang, ini mengakui kenaikan tunjangan ini bisa jadi motivasi agar Perbekel lebih serius dan optimal dalam bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, lanjut Giri Prasta, seluruh desa dan kelurahan di Badung bakal diusung menjadi zona integritas pada akhir 2023 ini. Yang mana saat ini Desa Kutuh di Kecamatan Kuta Selatan menjadi percontohan di mata nasional oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi 46 desa dan 16 kelurahan kami usulkan jadi zona integritas. Desa kelurahan bebas korupsi seperti di Kutuh, dan akhir tahun ini, semua kami ajukan. Apakah beban kerja naik? Ya tergantung orangnya. Berhasil tidak itu tergantung pemimpinnya," kata Giri.
Untuk diketahui, pendapatan Perbekel di Badung tergolong tinggi di antara kabupaten lainnya di Bali. Gaji pokok perbekel sebesar Rp 2,5 juta per bulan dan tunjangan sebesar Rp 13,5 juta.
Giri Prasta mewacanakan menaikkan tunjangan sampai Rp 27,5 juta. Walhasil, total pendapatan perbekel di Badung menjadi Rp 30 juta per bulan. Kenaikan tunjangan ini rencananya juga diikuti perangkat desa lain seperti Sekretaris Desa, Kaur, dan Kasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung I Komang Budhi Argawa menegaskan kepastian kenaikan tunjangan perbekel dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbup) disahkan.
"Intinya rencana yang naik itu adalah tunjangan. Kalau penghasilan tetap tidak naik. Nanti kebijakannya di perubahan APBDes 2023. Untuk lebih formal (data-data) tunggu Perbup ditandatangani Bupati," pungkasnya.
(hsa/gsp)