Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Gianyar Capai 4.748

Gianyar

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Gianyar Capai 4.748

Putu Krista - detikBali
Senin, 04 Sep 2023 09:32 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Gianyar Ni Nyoman Ariyuni.
Kepala Dinas Kesehatan Gianyar Ni Nyoman Ariyuni. Foto: Dok. Pribadi
Gianyar -

Kasus gigitan hewan penular rabies (HPR), khususnya anjing, di Gianyar, Bali, terus terjadi. Dinas Kesehatan Gianyar mencatat sejak awal 2023 hingga Agustus lalu terdapat 4.748 kasus gigitan anjing.

Kepala Dinas Kesehatan Gianyar Ni Nyoman Ariyuni mengatakan kasus gigitan HPR pada Juni 2023 sebanyak 1.103 kasus. Namun, pada Juli naik menjadi 1.527 gigitan anjing.

"Dari jumlah itu kami berikan vaksin antirabies (VAR) sebanyak 2.597 kasus gigitan dan 18 kasus (0,38 persen) memperoleh serum antirabies," tutur Ariyuni kepada detikBali, Senin (4/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariyuni menerangkan tidak seluruh korban gigitan anjing langsung diberikan VAR. Sebab, sebagian anjing yang menggigit merupakan peliharaan sehingga kondisi hewan itu bisa dipantau ketat oleh pemiliknya.

Jika anjing yang menggigit tersebut mati, Ariyuni melanjutkan, korban gigitan wajib mendapatkan suntikan VAR. Anjing yang mati juga akan diperiksa sampel otaknya untuk mengetahui apakah terpapar rabies atau tidak.

ADVERTISEMENT

Ariyuni menambahkan 29 desa di Gianyar masuk zona merah rabies. Misalkan, di Kecamatan Sukawati terdapat delapan desa berstatus zona merah; Kecamatan Blahbatuh (6); Ubud (5); Payangan (4); hingga Tegallalang, Tampaksiring, dan Gianyar masing-masing memiliki dua desa berzona merah rabies.




(gsp/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads