Kasus gigitan hewan penular rabies (HPR), khususnya anjing, di Gianyar, Bali, terus terjadi. Dinas Kesehatan Gianyar mencatat sejak awal 2023 hingga Agustus lalu terdapat 4.748 kasus gigitan anjing.
Kepala Dinas Kesehatan Gianyar Ni Nyoman Ariyuni mengatakan kasus gigitan HPR pada Juni 2023 sebanyak 1.103 kasus. Namun, pada Juli naik menjadi 1.527 gigitan anjing.
"Dari jumlah itu kami berikan vaksin antirabies (VAR) sebanyak 2.597 kasus gigitan dan 18 kasus (0,38 persen) memperoleh serum antirabies," tutur Ariyuni kepada detikBali, Senin (4/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariyuni menerangkan tidak seluruh korban gigitan anjing langsung diberikan VAR. Sebab, sebagian anjing yang menggigit merupakan peliharaan sehingga kondisi hewan itu bisa dipantau ketat oleh pemiliknya.
Jika anjing yang menggigit tersebut mati, Ariyuni melanjutkan, korban gigitan wajib mendapatkan suntikan VAR. Anjing yang mati juga akan diperiksa sampel otaknya untuk mengetahui apakah terpapar rabies atau tidak.
Ariyuni menambahkan 29 desa di Gianyar masuk zona merah rabies. Misalkan, di Kecamatan Sukawati terdapat delapan desa berstatus zona merah; Kecamatan Blahbatuh (6); Ubud (5); Payangan (4); hingga Tegallalang, Tampaksiring, dan Gianyar masing-masing memiliki dua desa berzona merah rabies.
(gsp/dpw)











































