Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyoroti membengkaknya Belanja Barang dan Jasa di APBD Perubahan 2023 sebesar 2,69 persen. Untuk diketahui, APBD Perubahan ditetapkan Rp 1,384 triliun.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna ke-38 di gedung DPRD Provinsi Bali, Sabtu malam (2/9/2023). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Fraksi Golkar I Wayan Rawan Atmaja membacakan pandangan umum lima fraksi DPRD Bali.
Salah satunya, pandangan Fraksi Demokrat yang menyoroti gaji untuk penjaga gunung. Demokrat menyebut anggaran untuk gaji tersebut membebani anggaran belanja dalam APBD Perubahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peningkatan ini diperkirakan dipergunakan untuk membayar honor penjaga gunung sebagai akibat dari kebijakan Saudara Gubernur melarang pendakian gunung," ucap Rawan membacakan pandangan umum Demokrat. (2/9/2023).
Soal larangan mendaki gunung itu memang menjadi sorotan Demokrat. Fraksi partai berlambang mercy itu juga mengingatkan pengangkatan tenaga honor bertentangan dengan Surat Menpan-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam poin 6b tertulis: menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Kedua, lanjut Rawan, perekrutan penjaga gunung memberatkan APBD. Sebab, untuk tiga bulan sudah membutuhkan dana Rp 36 miliar. Maka, dalam satu tahun menghabiskan Rp 144 miliar.
"Dan beban ini akan berlanjut setiap tahunnya serta akan berkembang untuk penjagaan gunung-gunung yang lainnya," ujar Rawan.
Saat ini, dana tersebut saat ini hanya diperuntukkan bagi penjagaan Gunung Agung dan Batur saja. Maka, jika semua gunung di Bali ada penjaga, anggaran untuk itu bakal berlipat-lipat.
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar kebijakan tersebut dikaji ulang dan anggaran tenaga honorer penjaga gunung ditunda.
Untuk mengingatkan, beberapa waktu lalu Gubernur Bali Wayan Koster akan melarang wisatawan asing maupun lokal untuk mendaki gunung di Bali. Hal itu akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Ada sebanyak 22 gunung yang nantinya akan ditutup untuk pendakian.
"Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan yang disucikan. Maka dari itu kami melarang pendakian gunung," tegas Koster saat jumpa pers di Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023) lalu.
Larangan tersebut akan dituangkan dalam Perda dan berlaku bagi wisatawan asing maupun domestik. Termasuk masyarakat Bali sendiri.
"Kecuali akan ada pelaksanaan upakara atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus lainnya," jelasnya.
(hsa/hsa)