Sebanyak 52 dari 75 Desa yang ada di Kabupaten Karangasem telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) terkait rabies. Perdes tersebut diharapkan mampu mencegah penyebaran penyakit anjing gila di Karangasem.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karangasem I Made Sugihartha mengatakan pembentukan Perdes terkait rabies tersebut berkaca dari tingginya kasus rabies di Karangasem. Bahkan, satu orang meninggal dunia akibat penyakit anjing gila tersebut.
"Sampai saat ini baru 52 Desa yang sudah membentuk Perdes terkait rabies. Saya harap untuk yang belum segera membentuk (Perdes) supaya kasus dapat diminimalisasi," kata Sugihartha, Selasa (22/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Karangasem I Nyoman Siki Ngurah mengapresiasi pembentukan Perdes tersebut. Namun, saat ini yang terpenting adalah penerapannya di lapangan apakah efektif untuk menekan kasus rabies atau tidak.
"Kalau hanya membentuk Perdes tapi penerapannya di lapangan kurang juga tidak akan efektif. Jadi mereka juga harus rutin melakukan sosialisasi dan pencegahan," kata Siki Ngurah.
Dinas Pertanian, Siki Ngurah melanjutkan, terus menggencarkan vaksinasi antirabies di Karangasem. "Kami selalu bergerak untuk melakukan pencegahan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang bocah berinisial IGA meninggal dunia di RSUD Karangasem pada Kamis (6/7/2023). Perempuan berusia 8 tahun asal Desa Ban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, itu diduga meninggal karena terinfeksi rabies.
Kabid Pelayanan RSUD Kabupaten Karangasem I Komang Wirya mengatakan IGA datang ke rumah sakit tiga hari sebelum mengembuskan napas terakhirnya. Ketika itu, kondisi IGA sudah sangat parah.
(gsp/gsp)