Wabup Badung Minta Dishub Cek Tarif Parkir Seusai Viral Keluhan Sopir Bus

Badung

Wabup Badung Minta Dishub Cek Tarif Parkir Seusai Viral Keluhan Sopir Bus

Agus Eka - detikBali
Rabu, 09 Agu 2023 21:47 WIB
Struk parkir yang dikeluhkan sopir pariwisata di kawasan Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Badung, baru-baru ini.
Struk parkir yang dikeluhkan sopir pariwisata di kawasan Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Badung, baru-baru ini. Foto: tangkapan layar Facebook
Badung -

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa sudah meminta Dinas Perhubungan Badung mengecek dan memastikan pengenaan tarif parkir di Badung sudah sesuai regulasi. Ini terjadi setelah heboh tarif parkir angkutan wisata yang dipatok secara progresif hingga Rp 140 ribu di Pantai Berawa.

"Kami sudah perintahkan jajaran untuk cek lebih lanjut. Soal tarif sudah ada aturan Perda. Termasuk retribusi, baik dikelola masyarakat maupun pihak ketiga," kata Suiasa, Rabu (9/8/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan perihal penetapan tarif parkir, baik dikelola perseorangan maupun pemerintah daerah sudah diatur peraturan daerah. Kata dia, pengelolaan parkir pribadi atau bekerja sama dengan pihak ketiga juga dibolehkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi hitung-hitungannya menyetor ke pemerintah 30 persen dari pendapatan bruto (dibayarkan per bulan). Sekarang masalahnya, ini kan persoalan di tarif, bukan di sana (pengambilan pajak)," kata Arnawa.

"(Pengelolaan parkir perseorangan) boleh sepanjang ada izin. Semua administrasi dilengkapi, dan membayar kewajiban pajak 30 persen itu," sambung Arnawa.

Ia lantas mencontoh penerapan tarif parkir di sejumlah tempat seperti mal. Ia menyadari penerapan secara progresif dan antara satu tempat dengan yang lain berbeda sistem.

"Tarif itu kadang-kadang ada semacam penerapan progresif. Kan tergantung layanan yang diberikan. Mungkin saja dianggap layanannya representatif, tempatnya bagus. Pemerintah tetap memberikan ini (izin) sepanjang 30 persen ini disetorkan ke kami," tegasnya.

"Kalau masalah besaran tarif ini, kalau tidak salah seperti di mal kan beda-beda, itu progresif. Jadi apakah itu diatur di regulasi. Kalau mekanisme itu dilakukan, saya kira tidak masalah," pungkas Adi.

Sebelumnya, seorang sopir pariwisata di Bali mengeluhkan tarif parkir bus di lahan parkir objek wisata Pantai Berawa. Keluhan itu kemudian ditunjukkan dengan memotret struk parkir sejumlah Rp 140.000 selama 8 jam 54 menit.

Foto tersebut pertama kali beredar di media sosial melalui akun Facebook Wayan Sembung di grup Facebook. Lahan parkir seluas 1,5 hektare di kawasan area luar Pura Perancak itu dikelola Desa Adat Berawa dengan pihak ketiga sejak 2,5 tahun. Pengelola menerapkan sistem parkir elektronik.




(irb/gsp)

Hide Ads