Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan mengeklaim jumlah pasangan calon pengantin (cantin) yang mengikuti program Semara Ratih tahun ini mengalami peningkatan. Hingga Juli 2023, Disdukcapil Tabanan mencatat setidaknya ada 90 pasangan calon pengantin yang telah mengikuti program Semara Ratih.
Program Semara Ratih adalah pendidikan pranikah bagi pasangan calon pengantin dengan konselor yang terdiri dari pihak kesehatan, agamawan, hingga aparat hukum. "Tahun lalu ada sekitar 70 pasangan," kata Kepala Disdukcapil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana, Sabtu (5/8/2023).
Dwipayana menyebut antusiasme pasangan cantin yang mengikuti program ini terhitung tinggi. Terlebih, program tersebut baru diluncurkan pertengahan 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun optimistis peserta program Semara Ratih akan terus meningkat. "Karena sudah pasti akan dapat kemudahan ketika mengurus administrasi perkawinan," imbuhnya.
Dwipayana menjelaskan program Semara Ratih pada prinsipnya merupakan pembekalan bagi pasangan calon pengantin sebelum berumah tangga. Selama konseling, para peserta akan mendapatkan pembekalan mengenai pemahaman kesehatan reproduksi dan stunting oleh Dinas Kesehatan serta Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.
Mereka juga mendapat penguatan mental dan spiritual dari lembaga keagamaan. Selain itu, para calon pengantin itu diberikan pemahaman mengenai hukum, khususnya terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Mereka yang mau menikah ikut konseling. Biasanya tiga bulan sebelum pernikahan mereka akan mengikuti program ini," ungkap Dwipayana.
Pasangan calon pengantin, Dwipayana melanjutkan, bisa melaporkan rencana pernikahannya agar bisa mengikuti program ini ke kantor desa setempat. Nantinya, pemerintah desa akan mengundang konselor dari lintas bidang tersebut. Proses konseling akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
"Kalau sudah lulus mereka akan dapat sertifikat dari pusat. Namanya sertifikat Elsimil (Elektronik Siap Nikah Siap Hamil). Ini yang nanti dibawa ke Disdukcapil," jelasnya.
Pada hari pelaksanaan pernikahan, Disdukcapil akan menyerahkan langsung dokumen administrasi pernikahan berupa akta pernikahan, kartu keluarga atau KK, hingga KTP dengan status sudah menikah. Sehari setelah itu, pasangan pengantin baru itu wajib menanam pohon di pekarangan rumahnya.
"Ya tentu disesuaikan dengan luas lahan rumahnya. Tidak mungkin lahannya kecil, menanam beringin," selorohnya.
(iws/hsa)