Ia mengingatkan jika masyarakat harus paham dalam memilih agency legal. Namun, Setiawan mengakui jika ini menjadi satu masalah yang harus diselesaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan untuk mengedukasi masyarakat.
"Take home pay sebagai salah satu daya tarik ini memang tugas bersama tidak hanya provinsi, kemudian di kabupaten/kota juga termasuk di dunia industri," ujar Setiawan saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (4/8/2023).
Ia mengakui jika kecenderungan masyarakat Bali yang ingin bekerja di luar negeri meningkat. Namun, WNI yang tidak melalui prosedur akan menjadi sorotan.
"Kami sama-sama tahu lah faktanya, walaupun sudah diatur dengan UMP, fakta di lapangan belum semuanya bisa menerapkan, ini jadi PR sebenarnya," ucap Setiawan.
Jika melalui nonprosedural, Setiawan mengatakan pasti pihaknya akan berkoordinasi dengan BP3MI. Sebab keluarnya WNI pun ada tahapannya.
"Kalau nonprosedural perorangan ini yang perlu kami cek dulu di tim kami dengan Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) maupun di Kementerian Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Saat ini, Dinas Ketenagakerjaan terus melakukan pencegahan melalui edukasi bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. "Begitu ada masalah ini yang agak susah dihadapi karena dia nonprosedural. Ini yang kami edukasi ke masyarakat luas bahwa pemerintah berusaha memberikan edukasi sampai ke tingkat bawah," tuturnya.
Setiawan membeberkan jumlah data WNI asal Bali yang bekerja melalui proses prosedural terdata hampir 5.000 orang per Januari-Juni 2023. "Ini yang di darat, di kapal pesiar lain lagi," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) nekat merantau dan bekerja secara ilegal ke luar negeri sejak Januari hingga Juli 2023. Kini, BP3MI Bali telah mencekal mereka.
Kepala Bagian Staf Tata Usaha BP3MI Bali NI Putu Ayu Saraswati mengungkapkan 10 orang tersebut tergiur gaji Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Sebagian besar dari mereka mendapatkan informasi lowongan kerja secara online.
"Selain itu, (para WNI yang akan berangkat kerja ke luar negeri) tidak perlu keluar biaya pemberangkatan," kata Ayu kepada detikBali, Selasa (1/8/2203).
Ia menyebut tujuh orang dari mereka menyasar Kamboja dan sisanya memilih Qatar sebagai negara tujuan. Namun, Ayu mengaku tidak tahu jenis pekerjaan yang akan dilakoni 10 orang tersebut di negeri orang.
Ayu menegaskan 10 WNI itu dicekal karena tidak mengantongi dokumen kerja yang sah. Antara lain, kontrak kerja dari instansi atau perusahaan di luar negeri yang memberi pekerjaan dan dokumen lain seperti visa izin kerja (work permit). Mereka juga tidak mengantongi dokumen lain seperti kartu kuning (AK-1) dan sertifikat keahlian atau keterampilan.
(nor/hsa)