Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meresmikan Peraturan Daerah (Perda) Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru di Art Center, Denpasar, Jumat malam (28/7/2023).
Dalam pidatonya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan beberapa poin tentang isi dari Perda tersebut. Termasuk target penduduk Bali mencapai 4,5 juta jiwa pada 2025.
Yang sebelumnya, penduduk Bali pada tahun 2022 sejumlah 4,3 juta jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan, laju pertumbuhan penduduk Bali diperkirakan akan meningkat sekitar 1,2-1,5 persen per tahun," ujar Koster.
Sehingga, dengan pertumbuhan jumlah penduduk tersebut, Koster yakin dalam kurun waktu 100 tahun ke depan, jumlah penduduk Bali dapat mencapai 9-11 juta jiwa.
Koster menyoroti nama Ketut dan Nyoman yang terancam punah. Sebab, penduduk Bali sudah banyak yang menggunakan program Keluarga Berencana (KB).
Berdasarkan data yang Koster sampaikan, nama Ketut hanya sebanyak 37 ribu orang atau 6 persen. Diikuti terendah kedua Komang dan Nyoman sebanyak 109 ribu orang atau 18 persen.
Kemudian, nama Putu, Wayan, Gede, sebanyak 233 ribu orang atau 39 persen. Dan nama Made, Kadek, Nengah, 215 ribu orang atau 36 persen.
"Hal ini merupakan jadi perhatian khusus yang sangat serius, bahwa kalau tidak dilakukan dengan upaya nyata, nama Ketut terancam punah. Ini lama-lama jadi barang langka," jelas di depan masyarakat Bali.
Koster berharap dengan pertumbuhan penduduk Bali meningkat pada 2025 dapat berdampak langsung terhadap perekonomian Bali.
"Diharapkan peningkatan jumlah penduduk bersumber dari kelahiran krama Bali dengan mengendalikan penduduk migrasi luar Bali," ujarnya.
(hsa/gsp)