Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana berencana untuk melakukan penyesuaian tarif parkir. Perubahan ini akan mencakup tarif parkir di tepi jalan umum dan fasilitas parkir dengan penyesuaian rata-rata sebesar Rp 1.000 untuk setiap jenis kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya dikonfirmasi menjelaskan tarif parkir yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari 10 tahun. Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Jembrana Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pajak dan retribusi.
"Untuk kenaikan tarif parkir ini masih dalam tahap pembahasan mengenai perubahan perda pajak dan retribusi yang akan menjadi satu kesatuan regulasi," ungkap Wardana dikonfirmasi detikBali, Sabtu (22/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk perda terkait penyesuaian tarif parkir, lanjut Wardana, akan diterapkan mulai 1 Januari 2024. Hal ini dilakukan mengingat kabupaten lain sudah melaksanakan kenaikan tarif parkir, sementara di Jembrana belum ada penyesuaian serupa.
"Kabupaten lain sudah penyesuaian, dan hanya Jembrana saja yang ketinggalan," ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jembrana I Komang Wiasa menjelaskan dalam perubahan perda yang masih dalam proses kajian akademik ini, beberapa tarif retribusi akan disesuaikan. Misalnya tarif parkir untuk sepeda naik dari Rp 500 menjadi Rp 1.000, motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, dan mobil serta jenis mikro bus atau minibus dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
"Masih kami rancang mengenai kenaikan ini. Selain itu, kami masih menyusun drafnya seperti apa sehingga awal tahun depan sudah berlaku dan penyesuaian rata-rata itu Rp 1.000," ujar Wiasa.
Wiasa menuturkan perda yang tengah dalam proses kajian ini juga membahas mengenai retribusi tempat umum atau tempat wisata di Jembrana. Sebab saat ini masih belum ada perda yang mengatur untuk retribusi objek wisata dengan jelas.
"Ada dua perubahan mengenai retribusi dalam perda ini selain parkir tepi jalan, juga parkir tempat wisata dengan tarif menyesuaikan nantinya," ujar Wiasa.
Selain penyesuaian tarif parkir, perda yang baru nantinya juga mencakup retribusi yang selama ini belum dapat dipungut. Seperti retribusi dari hasil tambak udang yang belum masuk ke pemerintah kabupaten, padahal di Jembrana terdapat banyak tambak udang.
"Tujuan adanya perubahan perda ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari berbagai potensi yang ada sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tandas Wiasa.
(nor/nor)