150 Hektare Pusat Kebudayaan Bali Jadi Zona Komersial, DPRD: Kita Tunggu

Denpasar

150 Hektare Pusat Kebudayaan Bali Jadi Zona Komersial, DPRD: Kita Tunggu

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 18 Jul 2023 17:01 WIB
Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRDΒ Bali,Β Selasa (18/7/2023). (Foto: Humas DPRD Provinsi Bali)
Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRDΒ Bali,Β Selasa (18/7/2023). (Foto: Humas DPRD Provinsi Bali)
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster berencana memanfaatkan lahan sekitar 150 hektare di Pusat Kebudayaan Bali, Klungkung, Bali. Pemanfaatan zona komersial itu akan menggandeng pihak ketiga, sama halnya dengan kawasan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di Nusa Dua, Badung.

Anggota Komisi II DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan biaya sewa lahan untuk pihak ketiga sejauh ini belum dibahas. Meski begitu, ia menegaskan pembahasan Raperda Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, akan terus dilanjutkan.

"Urusan tarif kan persetujuan DPR dan itu melalui Pergub nanti, kita tunggulah itu. Belum sampai ke situ," tutur pria yang akrab disapa Dewa Jack itu di kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (18/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewa Jack juga tak bicara banyak terkait investor yang akan digandeng untuk mengelola lahan di Pusat Kebudayaan Bali. Menurutnya, rencana investasi di kawasan tersebut akan dipresentasikan terlebih dahulu dan atas persetujuan DPRD Bali.

"Itu dengan Pak Gubernur. Kami kan pasti ketika sebuah investasi mau masuk di Provinsi Bali atas persetujuan DPR, kan nanti pasti di presentasi. Nah itu belum, kami belum menerima soal itu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Saat membacakan pandangan umum seluruh fraksi DPRD Bali, Dewa Jack juga menyatakan sepakat terhadap penambahan penyertaan modal dari pemerintah provinsi ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp 17 miliar, yakni berupa tanah dan bangunan atas barang milik Pemprov Bali.

"Kami menyepakati sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa paling sedikit 25 persen dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh," tandas Dewa Jack.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster sempat menyinggung pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung. Sekitar 150 hektare dari luas total 334 hektare kawasan tersebut, kata Koster, akan digunakan sebagai zona penunjang. "Itu zona komersial yang akan kami kerjasamakan dengan pihak ketiga," tuturnya saat menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (17/7/2023).




(iws/nor)

Hide Ads