Bali Tourism Board (BTB) meminta penerapan pungutan Rp 150 ribu setara dengan US$ 10 kepada turis asing dilaksanakan pada Januari 2024. BTB meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali segera mengesahkan regulasi terkait pungutan tersebut.
"Kalau bisa tahun ini sudah dibuatkan persiapan, Januari (2024) sudah mulai dipungut," tutur Ketua BTB Ida Bagus Agung Partha Adnyana kepada detikBali, Jumat (14/7/2023).
Menurut Agung, Pemprov Bali bakal mendapatkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) jika pungutan turis asing segera diterapkan. Contohnya, seandainya kebijakan tersebut diterapkan saat ini, Pemprov Bali berpotensi mendapatkan Rp 750 miliar. Proyeksi itu didapat dari target jumlah kedatangan 5 juta orang turis asing hingga akhir 2023 dikali nilai pungutan Rp 150 ribu.
Agung menjelaskan tambahan pemasukan tersebut bisa digunakan untuk membangun infrastruktur dasar, khususnya di bidang pariwisata. Sehingga, wisatawan mancanegara makin nyaman berlibur di Pulau Dewata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, besaran pungutan Rp 150 ribu per turis asing tidak memberatkan. Sejumlah negara, seperti Thailand juga menerapkan regulasi serupa.
"Kalau pakai uang kita (rupiah) mungkin mahal, tapi (10 US$) itu standar," papar Agung.
Pemprov Bali akan memungut Rp 150 ribu atau sekitar US$ 10 dari turis asing yang ingin masuk Pulau Dewata. Wisatawan mancanegara wajib membayar pungutan tersebut secara elektronik atau e-payment mulai 2024.
(gsp/hsa)