Warga di Jalan Mudingsari, Lingkungan Jambe, Kelurahan Kerobokan Kaja, Badung, Bali, mengeluhkan keberadaan tempat pengepul barang rongsokan di permukiman mereka. Warga terganggu lantaran sampah sampai meluber ke jalan dan saluran air. Sampah di lokasi itu juga menimbulkan bau menyengat sampai ke permukiman.
Walhasil, warga pun melapor ke kelurahan. Sempat ditangani, tukang rongsok tersebut diduga membandel. Warga akhirnya minta bantuan Pemkab Badung, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHP) serta Satpol PP untuk menertibkan lokasi itu, Rabu (5/7/2023).
"Ya, kami menerima laporan dari warga karena barang rongsokan meluber sampai ke badan jalan. Barang itu juga ditaruh di lahan warga tanpa izin. Kami cek ke lokasi memang begitu. Tidak ada perubahan, kami tertibkan tempatnya," ungkap Kepala Dinas LHP Badung I Wayan Puja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Puja, warga juga mengeluh bau sampah menyengat. Setelah dicek, di lokasi itu juga terdapat sampah basah yang diangkut ke lokasi. Awalnya tukang rongsok berniat memilah barang bekas yang bisa dijual lagi, namun sampah basah juga terangkut.
"Kan lumayan lebih dari lima hari saja sudah akan sangat bau. Yang dicari itu barang-barang yang nilai ekonomisnya ada, bisa dijual. Tapi itu kan campur sama sampah basah. Mereka memilah sampah itu di lokasi," ungkap Puja.
"Infonya (beroperasi) lebih dari satu tahun. Masalahnya ganggu kenyamanan warga, pakai badan jalan jadi lalu lintas warga terganggu, pemandangan juga tidak elok. Apalagi di sana wilayah keramaian. Warga keberatan," sambungnya.
Menurut Puja, hal tersebut melanggar perlindungan dan pengelolaan lingkungan. "Wilayah itu tidak diperuntukkan untuk pengolahan sampah apalagi memanfaatkan jalan permukiman," pungkasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara memastikan hal itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat berkaitan dengan tertib lingkungan. Petugas sudah menyegel lokasi itu dengan memasang garis kuning.
"Kami hentikan kegiatan di sana. Kami pindahkan barang-barang yang meluber ke jalan, sampai ke saluran air juga. Bahkan ada ke lahan milik warga. Sementara ini tidak boleh lagi menambah material, bahan pemulung ke tempat itu," pungkas Suryanegara.
(hsa/hsa)