Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung meminta desa-desa adat di Kabupaten Klungkung untuk merevisi awig-awig atau aturan adat mereka, dengan memasukkan aturan soal pemeliharaan hewan. Hal itu disampaikan di tengah maraknya kasus penyebaran rabies dari hewan penular.
"Kami majelis adat sedang gencar sosialisasi kepada desa adat yang awig-awignya belum direvisi, agar direvisi dengan penambahan aturan pemeliharaan hewan," terang Ketua MDA Klungkung I Dewa Made Tirta kepada detikBali, Jumat (23/6/2023).
Dengan aturan adat, menurut Tirta, masyarakat bisa lebih tertib dan tidak cuek dengan hewan peliharaan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi awig-awig juga relatif mudah karena hanya menambahkan pasal dalam aturan yang sudah ada sebelumnya.
Saat ini, di Klungkung belum banyak desa adat yang merevisi awig-awignya. Walaupun, sudah ada aturan yang memuat tentang hewan peliharaan. Salah satunya mengenai tujuan dan atau membawa kegembiraan.
Selain itu, hewan peliharaan yang mengakibatkan kerusakan, kotor, bahaya, ditanggung oleh pemiliknya. "Itu jelas jika ada anjing yang menggigit, patut menanggung akibatnya, termasuk sanksi adatnya," kata Tirta.
Tercatat, dari 122 desa adat di Klungkung, baru 35 di antaranya yang sudah merevis awig-awignya. Antara lain, di Kecamatan Banjarangkan, yaitu desa adat Bungbungan, Penarukan, Pemenang, Tegalwangi, Griya Budha, Semaagung, Banjarangkan, Sarimerta, Takmung, Umalasakan, Banda, Penasan, Tihingan, Anjingan.
Selanjutnya, di Kecamatan Klungkung ada desa adat Gembalan, Besang Kangin, Budaga, dan Sangkanbuana. Lalu, di Kecamatan Dawan, yakni desa adat Besan, Dawan, Pikat, Bias, Pande, Tribhuwana, Pundukdawa, dan Kusamba.
Termasuk juga Kecamatan Nusa Penida, yaitu desa adat Tanglad, Karang, Pejukutan, Batu Mulapan, Kutapang, Sandi Buwana, Biaung, dan Lembongan. "Desa lainnya sedang diupayakan (untuk revisi awig-awig)," tandasnya.
(BIR/BIR)