Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly masih mengevaluasi penghentian bebas visa kunjungan (BVK). Dia belum bisa memastikan kapan BVK akan diterapkan kembali.
"Semua (kunjungan ke Indonesia) harus pakai visa biasa," tutur politikus PDI Perjuangan itu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (22/6/2023).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menuturkan pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan BVK untuk 159 negara. Karena itu, penerapan BVK dihentikan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti ada evaluasi, dulu kami buka total," kata Jokowi di Gunung Sindur, Bogor, Rabu (21/6/2023), seperti dikutip dari detikNews.
Jokowi menjelaskan evaluasi dilakukan untuk menilai ada tidaknya manfaat dari bebas visa ke negara-negara itu. Menurut Jokowi, proses evaluasi terhadap bebas visa merupakan hal yang wajar.
Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
(gsp/nor)