Menteri Yasonna Belum Bisa Pastikan Penerapan Kembali Bebas Visa Kunjungan

Badung

Menteri Yasonna Belum Bisa Pastikan Penerapan Kembali Bebas Visa Kunjungan

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 22 Jun 2023 16:14 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Gubernur Bali Wayan Koster di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (22/6/2023).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Gubernur Bali Wayan Koster di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (22/6/2023). Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Badung -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly masih mengevaluasi penghentian bebas visa kunjungan (BVK). Dia belum bisa memastikan kapan BVK akan diterapkan kembali.

"Semua (kunjungan ke Indonesia) harus pakai visa biasa," tutur politikus PDI Perjuangan itu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (22/6/2023).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menuturkan pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan BVK untuk 159 negara. Karena itu, penerapan BVK dihentikan sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti ada evaluasi, dulu kami buka total," kata Jokowi di Gunung Sindur, Bogor, Rabu (21/6/2023), seperti dikutip dari detikNews.

Jokowi menjelaskan evaluasi dilakukan untuk menilai ada tidaknya manfaat dari bebas visa ke negara-negara itu. Menurut Jokowi, proses evaluasi terhadap bebas visa merupakan hal yang wajar.

ADVERTISEMENT

Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK, yaitu negara-negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.




(gsp/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads