Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali meminta Pemerintah Bali memaksimalkan penggunaan alokasi dana kedaruratan bencana alam. Hal itu dibahas dalam rapat pembahasan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana.
Ketua panitia khusus (Pansus) Raperda tentang Penanggulangan Bencana I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi menuturkan alokasi anggaran untuk penanganan bencana akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. "Kami di DPRD Bali akan berjuang supaya dana darurat dapat (digunakan secara) maksimal," katanya di Denpasar, Selasa (20/6/2023).
Menurut Diah, sudah tidak ada lagi regulasi yang mengatur berapa persen alokasi anggaran untuk penanganan bencana. Walhasil, pemerintah Bali bisa menyesuaikan alokasi dana penanggulangan bencana sesuai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raperda tentang Penanggulangan Bencana, Diah melanjutkan, juga akan memperkuat wewenang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai koordinator utama saat menanggulangi bencana dan kedaruratan lainnya.
"Kami di DPRD akan mencantumkan lebih rinci bagaimana tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) BPBD Bali sebagai koordinator ketika terjadi bencana. Karena di lapangan sering terjadi tumpang tindih dalam koordinasi," tutur Diah.
Diah menargetkan Raperda tentang Penanggulangan Bencana akan disahkan pada akhir bulan ini. Terbitnya regulasi tersebut akan memperkuat Bali menjadi destinasi wisata yang aman dan nyaman.
Raperda tentang Penanggulangan Bencana merupakan inisiatif DPRD Bali. Ada tujuh poin dalam rancangan regulasi yang diusulkan oleh legislator tersebut.
(gsp/BIR)