Dalil dari larangan ini dapat ditemukan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah. Dikutip dari NU Online, hadits tersebut adalah:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً
Artinya:
"Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga." (HR. Muslim no. 1977)
Dalam riwayat lain juga disebutkan,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
"Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya." (HR. Muslim no. 1977)."
Berdasarkan dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa larangan untuk memotong kuku dan mencukur rambut berlaku dari 1 Dzulhijjah hingga 10 Dzulhijjah. Mengacu pada 1 Dzulhijjah versi PP Muhammadiyah, maka batas waktu potong kuku dan bercukur adalah hari Senin (19/6/2023).
Sementara itu, jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang memprediksi Idul Adha 10 Dzulhijjah pada Kamis (29/9/2023), maka 1 Dzulhijjah jatuh pada Selasa (20/6/2023).
Larangan untuk tidak memotong kuku dan rambut sebelum kurban ini memiliki makna dan tujuan tertentu. Dikutip dari NU Online, salah satu hikmah yang akan didapatkan dari larangan ini adalah Allah SWT ingin mengampuni dosa-dosa umat manusia dari ujung rambut hingga ujung kuku sekalipun.
Sehingga, baik sekecil apapun anggota tubuh yang dimiliki, akan terselamatkan dari api neraka. Namun, hingga saat ini masih terdapat perbedaan pendapat soal ditujukan untuk siapakah aturan ini.
Beberapa ulama menyebutkan larangan ini ditujukan untuk umat Muslim yang hendak berkurban. Sedangkan pendapat ulama lainnya menyebutkan larangan ini ditujukan untuk hewan yang akan dikurbankan.
Dikutip dari detikSulsel, Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam salah satu video tausiahnya menjelaskan bahwa sunah berkurban yang pertama merupakan larangan memotong kuku dan rambut. Larangan ini berlaku bagi orang yang ingin berkurban.
Sedangkan, ulama besar Indonesia KH Ali Mustafa Yaqub menjelaskan larangan tersebut ditujukan untuk hewan kurban bukan para Muslim. Hal ini tercantum dalam kitab karyanya yang berjudul At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah yang didasarkan pada hadits berikut:
ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها
وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا
Artinya: Rasulullah SAW mengatakan: "Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berqurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala qurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berqurban (HR Ibnu Majah).
Oleh karena itu, berdasarkan hadits ini, KH Ali menyimpulkan larangan tersebut ditujukan kepada hewan yang akan disembelih.
Sekian informasi seputar batas waktu potong kuku untuk yang berkurban pada Idul Adha 2023 nanti. Semoga informasi ini bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Ni Kadek Ratih Maheswari, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)