Sebagian besar sulinggih (orang yang disucikan dalam agama Hindu Bali) di Kabupaten Klungkung tidak memiliki BPJS Kesehatan yang di-cover pemerintah, yakni BPJS Kesehatan Kelas 1. Tercatat, ada 113 sulinggih di Klungkung yang belum tertanggung dari total 173 sulinggih yang terdata oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
"Ida (menyebut dirinya) sebenarnya sudah memiliki jaminan kesehatan tapi itu masih terdaftar di Universal Health Coverage (UHC) yang ter-cover di kelas 3 sesuai yang didaftarkan oleh pemerintah daerah pada saat walaka, dan belum bisa dialihkan sebagai BPJS Kesehatan Kelas 1 sesuai dengan yang sudah diterima sulinggih lain," kata Ida Rsi Agung Wayahan Suta Dharma Jaya Giri dari Griya Gede Giri Pundukdawa, Desa Adat Pundukdawa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, kepada DetikBali, Jumat (16/6/2023) pagi.
Agung Wayahan mengaku sudah dua tahun terakhir mengurus peralihan tersebut akan tetapi masih banyak kendala dan proses yang rumit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat diarahkan harus ganti nama dulu, dan prosesnya ke pengadilan, Ida tidak mungkin masuk ke pengadilan, mudah-mudahan ada jalan dan diberikan kemudahan dibantu oleh PHDI Klungkung," harapnya.
Dihubungi terpisah, Ketua PHDI Klungkung I Putu Suarta mengatakan sudah berulang kali mengusulkan ke Dinas Kebudayaan terkait masih adanya ratusan sulinggih yang belum memiliki BPJS Kelas 1.
"Sulinggih dengan banyak aktivitas melayani umat Hindu bahkan ada yang sampai malam hari dari pagi melayani umat, jaminan kesehatan harus baik, dan tidak mungkin dijadikan satu dengan pasien lainnya jika sulinggih harus jalani rawat inap," terang Suarta.
Suarta menyebutkan tidak hanya 113 sulinggih yang masih tercecer, akan tetapi 60 sulinggih yang sudah terdaftar itu pun nyatanya mengalami kesulitan. Setiap awal tahun, antara Januari sampai Maret, pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebanyak 60 sulinggih ini tertunda karena menunggu pengesahan APBD.
"Bila pada bulan itu ada sulinggih yang sakit, justru jaminan BPJS Kesehatannya tidak aktif. Jika mau aktif harus bayar dari dana pribadi, termasuk bayar denda keterlambatannya," ungkap Suarta.
Ia berharap ada solusi dari pemerintah agar semua sulinggih sebagai tokoh agama yang dihormati masyarakat mendapat pelayanan maksimal untuk jaminan kesehatannya.
Menanggapi masalah tersebut, Kadis Kebudayaan Kabupaten Klungkung Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedana mengaku masih mengupayakan anggaran untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan terhadap 173 sulinggih.
"Kami akan usulkan saat APBD Induk 2024," katanya via pesan singkat WhatsApp kepada DetikBali.
(hsa/hsa)