Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gianyar mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022 menjadi peraturan daerah (perda). Pengesahan aturan itu dilakukan melalui sidang paripurna di gedung DPRD Gianyar, Kamis (15/6/2023).
Wakil Ketua DPRD Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra menerangkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 tidak untuk diperbaiki maupun menyempurnakan muatan materinya. "Dalam rangka evaluasi antara rencana dan realisasi serta laporan, dengan kenyataan sesuai norma yang ada," ujarnya, Kamis.
Pendapatan daerah Gianyar pada 2022 direncanakan mencapai Rp 2,459 triliun. Namun, realisasinya hanya Rp 2,093 triliun atau 85,10 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, belanja daerah 2022 yang direncanakan Rp 2,269 triliun, hanya terealisasi Rp 1,895 triliun atau 83,52 persen. Artinya, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 374,01 miliar.
"Atas dasar uraian yang telah disampaikan, hasil pencermatan terhadap materi-materi serta dinamika kondisi daerah, maka kami anggota DPRD menyatakan menyetujui raperda ini ditetapkan menjadi perda," ungkap Bagus Gaga.
Bupati Gianyar I Made Mahayastra menuturkan masukan dari anggota dewan akan menjadi pertimbangan untuk menentukan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar. "Kami berharap dukungan dalam mewujudkan pembangunan Gianyar ke arah yang lebih baik," tutur politikus PDI Perjuangan.
(gsp/gsp)