Anggota DPRD Usul Tunggakan Iuran BPJS Dibayar Pakai Dana CSR

Karangasem

Anggota DPRD Usul Tunggakan Iuran BPJS Dibayar Pakai Dana CSR

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Selasa, 13 Jun 2023 11:41 WIB
Anggota Komisi II DPRD Karangasem I Made Juwita mengusulkan penggunaan dana CSR untuk menutup tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri.
Anggota Komisi II DPRD Karangasem I Made Juwita mengusulkan penggunaan dana CSR untuk menutup tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri. (Dok. Istimewa).
Karangasem -

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Karangasem I Made Juwita mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem merilis peraturan daerah (perda) penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk menutup tunggakan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Pasalnya, Made Juwita menilai peserta mandiri ini masuk golongan masyarakat kurang mampu. "Banyak masyarakat dengan rasa sadar mendaftarkan diri menjadi peserta mandi BPJS Kesehatan. Tapi, faktanya, dalam berjalannya waktu, banyak dari mereka yang tidak mampu bayar," tutur politikus Partai NasDem itu, Selasa (14/6/2023).

Mereka yang menjadi peserta mandiri, sambung dia, kebanyakan merupakan bekas peserta Karangasem Universal Health Coverage (UHC). Mereka terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri di kelompok kelas III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa dari mereka terdaftar, namun kesulitan membayar iuran bulanannya. Walhasil, saat mereka sakit dan hendak berobat ke fasilitas kesehatan atau RSUD setempat, mereka ditolak dengan alasan iuran BPJS Kesehatannya masih menunggak.

Karenanya, Made Juwita mendesak Pemkab Karangasem mencarikan solusi. Salah satunya, dengan menutup tunggakan peserta mandiri dari dana CSR. Apalagi, kebanyakan dari peserta mandiri tersebut tidak memiliki penghasilan tetap. "Ini beban yang luar biasa bagi masyarakat itu sendiri," jelasnya.

"Sehingga, menjadi tugas kami bersama (DPRD dan Pemkab Karangasem) adalah mencari solusi. Mungkin nanti kami coba bahas di tingkat pimpinan apakah perlu dibuatkan semacam perda? Jika memang perlu, saya dari Fraksi NasDem sangat sepakat dan akan mendukung peraturan yang memayungi kepentingan masyarakat," terang dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta akan mempelajari lebih dulu regulasinya, mengingat tunggakan iuran peserta mandiri masuk kategori utang pribadi. Utang pribadi, menurutnya, tidak bisa dibayar oleh pemerintah.

"Masukan dari dewan tetap kami tampung. Namun, harus kami pelajari dulu regulasinya. Oleh karenanya, kami juga harus berhati-hati terkait hal tersebut. Supaya tidak melanggar dari sisi aturan yang ada," ungkap Merta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Elly Widiani merinci saat ini ada 43.100 peserta mandiri, 25.548 peserta di antaranya tercatat menunggak iuran.

Terdiri dari 2,788 peserta kelas I, 5.547 peserta kelas II, dan 17.213 peserta kelas III.

"Kami telah mengeluarkan program rencana pembayaran iuran bertahap (rehab) bagi peserta BPJS mandiri yang selama ini menunggak iuran," tuturnya.

Namun, Elly mengingatkan Pemkab Karangasem juga dapat mendaftarkan warga yang kurang masuk untuk dibiayai oleh pemkab.

"Yang terpenting kepesertaannya dapat segera dialihkan terlebih dahulu dari mandiri ke pembiayaan pemkab, sehingga dapat aktif kembali. Tetap bisa ter-cover, meski masih menunggak," jelasnya.

Sementara itu, tunggakan peserta terkait akan tetap menjadi kewajiban yang bersangkutan yang bisa dibayarkan dengan skema cicil dalam program rehab.




(BIR/gsp)

Hide Ads