Disdikpora Batal Gabung 2 SD di Jembrana, Alasannya Belum Penuhi Syarat

Disdikpora Batal Gabung 2 SD di Jembrana, Alasannya Belum Penuhi Syarat

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Minggu, 11 Jun 2023 18:25 WIB
Hari ini merupakan hari pertama masuk sekolah bagi siswa-siswi kelas satu SD. Berbagai ekspresi terpancar dari anak-anak yang tahun lalu masih di bangku taman kanan-kanan tersebut. Beginilah suasana di saat hari pertama sekolah di SDN 01 Pagi Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).  Hasan Al Habshy/detikcom.
Ilustrasi siswi SD. Foto: Hasan Al Habshy
Jembrana -

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana memastikan tidak ada sekolah yang akan digabung atau di-regrouping. Hal ini dikarenakan dua sekolah dasar negeri (SDN) yang sebelumnya direncanakan untuk digabung masih belum memenuhi persyaratan.

"Sebelumnya, memang telah ada pembahasan terkait rencana penggabungan dua sekolah, yaitu SDN Blimbingsari di Kecamatan Melaya dan SDN 3 Pekutatan di Kecamatan Pekutatan," ungkap Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikpora Jembrana I Nyoman Koriawan saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (11/6/2023).

Koriawan juga menjelaskan alasan di balik rencana penggabungan kedua sekolah tersebut adalah karena SDN Blimbingsari hanya memiliki satu siswa baru pada tahun ajaran 2022/2023. Sementara, SDN 3 Pekutatan tidak menerima siswa baru akibat pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sekolah yang tidak memiliki siswa baru karena penggusuran eks karyawan di lahan milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bali Saguna akibat proyek jalan tol di lahan milik Pemprov Bali ini," kata Koriawan.

Disdikpora Jembrana juga memastikan penggabungan kedua sekolah tersebut tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Menurut persyaratan yang berlaku, sekolah yang akan digabung harus tidak memiliki siswa selama tiga tahun berturut-turut.

ADVERTISEMENT

"Kedua sekolah tersebut belum memenuhi kriteria yang ditentukan. Selain itu, salah satu sekolah juga memiliki seorang guru berstatus Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," papar Koriawan.

Koriawan menuturkan rencana penggabungan dua SDN di Jembrana telah lama dibahas. Namun, salah satu kendalanya adalah sekolah tersebut selalu memiliki siswa saat tahun ajaran baru dengan jumlah siswa yang fluktuatif, kadang banyak dan kadang sedikit.

Di sisi lain, sekolah tersebut juga aktif dalam melaporkan kondisinya melalui Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika sekolah tersebut mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat dan kemudian digabung, hal itu akan menimbulkan kesulitan bagi beberapa pihak.

"Untuk SDN Blimbingsari terdapat guru PPPK. Jika sekolah digabung, ini akan berdampak besar pada guru yang telah ditetapkan di sana karena aturan Guru PPPK tidak boleh dipindah terlebih dahulu. Oleh karena itu, hal ini menjadi pertimbangan yang sangat matang bagi kami. Jika syarat-syarat terpenuhi, penggabungan akan dilakukan," tandasnya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads