Suasana di luar Pura Segara Gilimanuk menjadi gaduh ketika Bupati Jembrana I Nengah Tamba selesai membagikan Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) kepada masyarakat dan penyewa tanah HPL Gilimanuk, Minggu (4/6/2023). Puluhan warga Gilimanuk menuntut Bupati Tamba menepati janji.
"Sudah berkali-kali kami sampaikan, kami hanya menuntut janji Bupati Tamba mengenai hak tanah Gilimanuk ini," kata salah seorang warga Gilimanuk, Joko.
Joko bersama warga lainnya meminta Bupati Jembrana segera menyerahkan kepemilikan tanah HPL Gilimanuk kepada pemerintah pusat agar dapat diajukan menjadi sertifikat hak milik (SHM) bagi warga. Mereka bersikeras untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah HPL yang mereka tempati. "Kami akan tetap perjuangkan ini," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jembrana I Komang Wiasa mengatakan permintaan warga tersebut belum diterima oleh pemerintah daerah. Ia meminta warga untuk menyampaikan permohonan secara resmi kepada pemerintah pusat melalui pemerintah daerah.
"Kami tunggu suratnya di kantor pada hari Senin depan, baru bisa kita proses," kata Wiasa di harapan warga Gilimanuk.
Wiasa menjelaskan pada kesempatan tersebut Pemerintah Kabupaten Jembrana menyerahkan SPPKD secara simbolis kepada enam orang perwakilan warga. Total SPPKD tersebut diserahkan kepada 99 orang.
"Sisanya, warga dapat mengambil SPPKD ke kantor Lurah Gilimanuk. Dari 99 berkas ini, seluruhnya sudah final atau yang sudah terverifikasi dan diutamakan kepada masyarakat yang memiliki satu kapling tidak lebih," papar Wiasa.
Untuk diketahui, tanah Gilimanuk adalah tanah negara yang dikelola oleh Pemkab Jembrana sejak 1992 dalam bentuk HPL. Kemudian Pemkab Jembrana yang memiliki HPL menyewakan kepada masyarakat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).
Setelah puluhan tahun menempati tanah, warga menuntut hak milik atas tanah yang ditempati. Persoalan tanah di Gilimanuk ini sudah cukup lama. Bahkan sudah puluhan tahun diperjuangkan dan sampai saat ini belum ada kepastian.
Berdasarkan arsip pemberitaan detikBali pada 31 Juli 2022, Bupati Jembrana I Nengah Tamba melalui sekretaris daerah (sekda) sempat menanggapi tuntutan warga Gilimanuk terkait permintaan lahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM). Bupati Tamba memastikan mendukung tuntutan warga Gilimanuk agar tanah yang ditempati sejak 1992 bisa menjadi hak milik.
"Beliau (bupati) pada prinsipnya mendukung permohonan masyarakat Gilimanuk. Tetapi kan perlu proses, karena ada aturan-aturan yang harus diikuti. Intinya seperti itu," kata Sekda Jembrana I Made Budiasa, Minggu (31/7/2022).
Menurutnya, Pemkab Jembrana sudah memiliki tim hak pengelola lahan (HPL) yang akan mengkaji kembali mengenai proses perubahan status tanah yang ada di Gilimanuk.
Budiasa menerangkan Pemkab Jembrana bisa melepaskan HPL dan status tanah Gilimanuk menjadi tanah negara. Namun demikian, setelah aset dilepas harus ada jaminan agar tuntutan masyarakat menjadi hak milik bisa dipenuhi oleh pemerintah pusat.
(iws/iws)