Ribuan warga Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, menutup sementara jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, Senin (27/2/2023). Massa telah berkumpul sekitar pukul 08.00 Wita. Mereka kemudian berjalan kaki dari Anjungan Betutu Gilimanuk (ABG) dan menutup jalan nasional di Gelung Kori Gilimanuk.
Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) selanjutnya melakukan doa bersama. Mereka mendesak agar proses sertifikat hak milik (SHM) atas tanah Gilimanuk dipercepat. Warga kembali membuka jalan sekitar pukul 11.30 Wita.
"Kegiatan ini bukanlah untuk tujuan politik, bahkan warga Gilimanuk menjadi korban politik," kata Kordinator AMPTAG I Gede Bangun Nusantara di sela-sela aksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bangun Nusantara menjelaskan warga Gilimanuk telah lama menunggu proses SHM atas tanah Gilimanuk. Namun, hingga saat ini proses tersebut masih belum ada kepastian.
"Sudah beberapa proses kami jalani, bahkan sampai ke Jakarta untuk memperjuangkan SHM ini. Untuk waktu dekat ini kami juga akan kembali mendatangi DPRD Jembrana," ujar Bangun Nusantara.
Ia mengakui aksi warga hari ini mengganggu arus lalu lintas. Namun, ia berjanji menggelar aksi tersebut secara tertib dan damai. "Ini aksi damai, untuk berdoa bersama, baik itu umat Hindu dan umat Muslim," tegasnya.
Bangun Nusantara menjelaskan aksi doa bersama dengan menutup jalan tersebut diikuti oleh sekitar 1.200 orang. Ia berharap pihak-pihak terkait segera menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat Gilimanuk.
"Semoga kegiatan ini dapat membawa hasil yang positif bagi kelancaran proses SHM Gilimanuk," tandas Gede Bangun.
Untuk diketahui, tanah Gilimanuk adalah tanah negara yang dikelola oleh Pemkab Jembrana sejak 1992 dalam bentuk HPL. Kemudian Pemkab Jembrana yang memiliki HPL menyewakan kepada masyarakat dalam bentuk HGB.
Setelah puluhan tahun menempati tanah, warga menuntut hak milik atas tanah yang ditempati. Persoalan tanah di Gilimanuk ini sudah cukup lama. Bahkan sudah puluhan tahun diperjuangkan dan sampai saat ini belum ada kepastian.
Berdasarkan arsip pemberitaan detikBali pada 31 Juli 2022, Bupati Jembrana I Nengah Tamba melalui sekretaris daerah (sekda) sempat menanggapi tuntutan warga Gilimanuk terkait permintaan lahan hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM). Bupati Tamba memastikan mendukung tuntutan warga Gilimanuk agar tanah yang ditempati sejak 1992 bisa menjadi hak milik.
"Beliau (bupati) pada prinsipnya mendukung permohonan masyarakat Gilimanuk. Tetapi kan perlu proses, karena ada aturan-aturan yang harus diikuti. Intinya seperti itu," kata Sekda Jembrana I Made Budiasa, Minggu (31/7/2022).
Menurutnya, Pemkab Jembrana sudah memiliki tim hak pengelola lahan (HPL) yang akan mengkaji kembali mengenai proses perubahan status tanah yang ada di Gilimanuk.
Budiasa menerangkan Pemkab Jembrana bisa melepaskan HPL dan status tanah Gilimanuk menjadi tanah negara. Namun demikian, setelah aset dilepas harus ada jaminan agar tuntutan masyarakat menjadi hak milik bisa dipenuhi oleh pemerintah pusat.
(iws/hsa)