Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali akan mensosialisasikan aturan kewajiban dan larangan (do's and don'ts) untuk warga negara asing (WNA) yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai Juni 2023. Aturan itu akan dicetak dalam selebaran dan disisipkan di paspor WNA saat pengecekan identitas di bandara.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menjelaskan selebaran do's and don'ts itu akan dicetak dalam beberapa bahasa asing. "Rencananya Juni ini langsung dicetak (selebaran do's and don'ts)," tuturnya kepada detikBali, Kamis (1/6/2023).
Menurut Barron, selebaran tersebut hanya memuat kewajiban dan larangan. Sedangkan, perihal sanksi tidak dicetak dalam selebaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barron menjelaskan pelanggaran aturan wisatawan akan ditindaklanjuti oleh masing-masing lembaga. Misalkan, turis yang melanggar peraturan daerah akan dihukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pelanggaran keimigrasian ditangani oleh Imigrasi.
Barron berharap penerapan aturan do's and dont's akan membuka wawasan para turis asing tentang aturan wisata di Bali. Sehingga, tak ada lagi pelanggaran oleh wisatawan mancanegara yang disebabkan ketidaktahuan mereka akan regulasi wisata di Pulau Dewata.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Regulasi itu terbit setelah ulah turis asing di Pulau Dewata menjadi sorotan.
(gsp/iws)