"Kegiatan ini guna menjaga terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan WNA di Denpasar," ucap Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konfilk Kesbangpol Denpasar I Gusti Ngurah Gde Arisudana melalui siaran pers, Selasa (30/5/2023).
Menurut Arisudana, berdasarkan pemeriksaan di salah satu sekolah di Desa Pemogan tidak ditemukan pelanggaran izin tinggal oleh WNA di maktab tersebut. "Kegiatan pengawasan orang asing akan rutin dilakukan untuk memastikan WNA berkualitas dan tidak menimbulkan masalah di Bali, khususnya Denpasar," katanya.
Perwakilan sekolah di Desa Pemogan Kadek Artawati menjelaskan saat ini di maktab tersebut terdapat 2 WNA yang berstatus pengajar dan 1 WNA berstatus siswa.
"Untuk adiministrasi tenaga pendidik sudah dilengkapi sesuai dengan aturan yang berlaku. Selaku pihak sekolah kami selalu melaporkan dan mengingatkan kelengkapan administrasi yang diperlukan," imbuh Artawati.
(gsp/hsa)