Korupsi BTS Kominfo: Johnny Plate Tersangka-Terancam Penjara Seumur Hidup

Korupsi BTS Kominfo: Johnny Plate Tersangka-Terancam Penjara Seumur Hidup

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 17 Mei 2023 15:21 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditahan Kejagung. Johnny ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun, Rabu (17/5/2023).
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditahan Kejagung. Johnny ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun, Rabu (17/5/2023). (Foto: Andhika Prasetia)
Bali -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS). Mengenakan rompi pink tahanan, Plate memilih bungkam ketika keluar dari gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023).

Plate diduga terlibat korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo pada 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi seperti dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang berujung penetapan Plate sebagai tersangka:

Awal Mula Kasus

Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pelelangan, terbukti bahwa para tersangka telah melakukan rekayasa.

ADVERTISEMENT

Awalnya Plate dipanggil penyidik Kejagung untuk pertama kalinya pada 9 Februari 2023. Namun, Plate tidak bisa hadir lantaran mendampingi Presiden Jokowi menghadiri acara Hari Pers Nasional dan pada 13 Februari memiliki agenda mewakili pemerintah untuk rapat di DPR RI terkait UU ITE.

Plate kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung. Plate meninggalkan Kejagung setelah enam jam diperiksa pada Rabu (15/3/2023).

Plate mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Dia menyatakan tak mau bicara soal materi pemeriksaan karena merupakan kewenangan Kejagung.

"Dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan-rekan bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai," ujarnya.

Ditetapkan Tersangka Setelah 3 Kali Diperiksa

Plate akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS setelah menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya. Ia kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

"Menkominfo ya hari ini ya beliau sudah datang menepati panggilan dari teman-teman penyidik ya, ini merupakan panggilan yang ketiga," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Ketut mengatakan Plate diperiksa setelah adanya hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus BTS Kominfo. Ia mengungkapkan materi pemeriksaan Plate terkait kerugian negara itu.

"Kami sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP, ini perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitu besar, sampai Rp 8 triliun lebih," ucapnya.

Kerugian Negara Mencapai 8 Triliun

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Plate Terancam Penjara Seumur Hidup

Dalam kasus ini, Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kini Plate terancam hukuman paling tinggi adalah penjara seumur hidup. Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Lihat Video: Johnny G Plate Ditahan, Siapa Pengganti Menkominfo?

[Gambas:Video 20detik]




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads