Selidiki Pemotor Seret Anjing, Polda Bali Segera Panggil Perekam Video

Denpasar

Selidiki Pemotor Seret Anjing, Polda Bali Segera Panggil Perekam Video

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 15 Mei 2023 12:21 WIB
Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko.
Foto: Sui Suadnyana Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, beberapa waktu lalu.
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyelidiki dugaan penganiayaan anjing di Kota Denpasar. Polisi segera memanggil perekam video yang melihat seorang pengendara motor menyeret anjing itu untuk dimintai keterangan.

"Dia yang memviralkan (perekam video) berarti harus dicari dulu," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmok di kantornya, Senin (15/5/2023).

Selain itu, Nanang melanjutkan, juga akan meminta keterangan saksi ahli. Tujuannya, agar polisi mengetahui dengan pasti bentuk penganiayaan anjing tersebut.

Pelaku penganiayaan hewan juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Hal itu lah nanti yang akan kami mintakan keterangan dari ahli, apakah ini termasuk penyiksaan bintang," ungkap Nanang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, viral sebuah video pengendara motor perempuan yang menyeret anjing di jalanan Kota Denpasar. Video tersebut diunggah pertama kali oleh akun Instagram @nangbryan_adventure pada Selasa (9/5/2023). Tampak dalam video, seekor anjing yang diikat dengan tali berlari hingga terseok-seok mengikuti laju sepeda motor bernomor polisi DK-5127-ABJ.

Hingga Senin (15/5/2023) pagi, unggahan video di akun @nangbryan_adventure tersebut telah mendapatkan sebanyak 1.723 komentar. Sebagian besar warganet mengecam tindakan yang dilakukan oleh pemotor tersebut.




(gsp/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads