Sebanyak enam partai politik (parpol) di Kabupaten Jembrana mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, Sabtu (13/5/2023).
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengungkapkan bahwa terdapat sembilan partai politik yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan administratif. Sementara itu, sembilan partai politik lainnya masih belum mendaftar.
"Dari sembilan partai politik yang telah mendaftar, tercatat sebanyak 266 bacaleg yang telah mendaftar," ungkap Tangkas kepada detikBali, Sabtu (13/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari terakhir pendaftaran, KPU Jembrana akan membuka pendaftaran mulai dari pagi hingga pukul 23.59 Wita. Selain itu, KPU Jembrana telah menyiapkan petugas verifikator yang lebih banyak untuk menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran.
"Besok merupakan hari terakhir pendaftaran, sehingga ini merupakan kesempatan terakhir bagi partai politik untuk mendaftar," ujar Tangkas.
Dalam proses pendaftaran, terdapat beberapa partai politik yang mendaftarkan bacalegnya dengan jumlah yang kurang dari alokasi kursi yang tersedia. Menurut Tangkas, partai politik diperbolehkan mendaftarkan bacaleg lebih sedikit dari alokasi kursi yang ada.
"Kami akan menerima bacaleg sebanyak apapun yang didaftarkan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Satu Parpol Hanya Daftarkan 2 Bacaleg
Salah satu kendala yang dihadapi oleh parpol adalah ketidakmampuan mereka dalam memiliki jumlah kader yang cukup serta sumber daya finansial memadai. Bahkan, salah satu parpol hanya mendaftarkan dua bacaleg. Yakni, Partai Ummat.
Partai baru tersebut hanya mendaftarkan bacaleg di dua daerah pemilihan (dapil). Dapil V Kecamatan Jembrana dan Dapil I Kecamatan Negara masing-masing hanya punya satu bacaleg. Sedangkan untuk bacaleg DPRD Provinsi Bali, mereka hanya mendaftarkan satu bacaleg.
"Hanya dua bacaleg yang didaftarkan dari dua dapil," ungkap Ketua DPD Partai Umat Jembrana, Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa sebagai partai politik yang baru, wajar jika mereka masih memiliki keterbatasan dalam jumlah kader yang siap didaftarkan sebagai bacaleg. Kendala lainnya yang diakui mengenai kendala minimnya bacaleg yang didaftarkan.
"Salah satunya itu (minim kader)," ujarnya.
(hsa/iws)