Angin Segar Bagi Nelayan, Rekomendasi Pembelian Solar Diperpanjang Setahun

Jembrana

Angin Segar Bagi Nelayan, Rekomendasi Pembelian Solar Diperpanjang Setahun

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Jumat, 12 Mei 2023 15:08 WIB
Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya saat ditemui dikantornya. (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Foto: Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya saat ditemui dikantornya. (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Rekomendasi pembelian solar subsidi untuk kapal di bawah 30 gross tonnage (GT) resmi diperpanjang. Perpanjangan rekomendasi sesuai dengan surat edaran (SE) Nomor: 523/188/DPKP/2023 yang diterbitkan Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Jembrana.

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya mengatakan perpanjangan rekomendasi pembelian solar subsidi ini berlaku satu tahun. Kebijakan ini hanya diperuntukan bagi kapal-kapal perikanan yang berdomisili di Kabupaten Jembrana dan berukuran maksimal 30 GT.

"Provinsi Bali sudah menemukan titik terang mengenai perizinan kapal nelayan Jembrana. Untuk membantu para nelayan dalam melaksanakan penangkapan ikan maka diberikan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan melakukan diskresi," ungkapnya, Jumat (12/5/2023).

Sebelum mendapatkan rekomendasi, syarat permohonan izin kapal perikanan sudah didaftarkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wardana menyebutkan bahwa diskresi diperlukan karena tidak semua perahu tangkap memiliki izin.
Disebutkannya, jumlah perahu tangkap 5-30 GT tersebut 35 pasang.

"Kendala dalam pengurusan izin salah satunya adalah ukuran. Setiap kali melaut, nelayan di Jembrana menggunakan dua perahu. Sehingga, jika digabung akan lebih dari 30 GT dan tidak mendapatkan solar subsidi," papar Wardana.

ADVERTISEMENT

Sementara, bagi perahu di bawah 3 GT, surat rekomendasi dapat diterbitkan oleh Kepala Desa (Perbekel) atau Lurah sesuai domisili masing-masing.

"Mengenai pembelian Jenis Bahan Bakar Khusus Pertalite (JBKP) juga sama. Namun, harus dibuktikan dengan fotokopi Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA)," kata Wardana.

Dengan adanya perpanjangan rekomendasi ini, nelayan Jembrana dapat kembali melaut dan mengurangi beban finansial. Dengan demikian, pendapatan nelayan bisa meningkat.

"Kami ingatkan, pengurusan surat rekomendasi pembelian BBM solar subsidi sudah bisa dilakukan, karena SE yang kami terbitkan itu pertanggal 11 Mei 2023," tandas Wardana.




(efr/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads