Warga Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat (Selbar), mencurahkan keresahannya kepada Polsek Selbar. Mereka mengeluhkan aksi pencurian hasil perkebunan yang marak terjadi.
Ironisnya, hasil kebun warga tersebut sudah siap jual. Karenanya, warga setempat memohon polisi untuk melakukan patroli pada jam-jam yang dirasa rawan.
Tak cuma itu, warga juga meminta restu polisi soal kewenangan Linmas atau pecalang untuk menangkap pencuri hasil kebun jika kedapatan beraksi oleh warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diungkapkan warga dalam Jumat Curhat yang digelar Polsek Selbar. Agenda mingguan tersebut berlangsung di Kantor Desa Angkah, Jumat (5/5/2023).
Merespons keluhan itu, AKP Wibowo Sidi menyebut siapapun bisa menangkap pelaku tindak pidana. "Asalkan, jangan main hakim sendiri. Segera hubungi kepolisian," ungkap Wibowo.
Wibowo menegaskan Polsek Selbar akan berkolaborasi dengan aparat keamanan desa dan desa adat untuk memaksimalkan patroli sesuai harapan warga.
"Kalau bicara hukum, yang namanya pencurian, kami akan proses pidananya. Seandainya pelakunya tertangkap, barang buktinya ada, kami proses," tegasnya.
Namun, polisi juga akan melihat motif dari aksi pencurian tersebut. Bila motifnya sosial dan ekonomi, maka akan berkoordinasi dengan perangkat desa terlebih dulu.
Seandainya perkara itu bisa diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice. Sehingga, tidak semata-mata diselesaikan di pengadilan.
"Kalau motifnya sosial ekonomi, misal tidak punya makanan sampai mencuri, kami akan koordinasikan prosesnya ke pihak desa. Lain cerita kalau curanmor atau curat, akan kami proses terus pidananya," pungkasnya.
(BIR/iws)