Koster Wacanakan Batasi Turis Asing ke Bali, Imigrasi: Prosesnya Panjang

Denpasar

Koster Wacanakan Batasi Turis Asing ke Bali, Imigrasi: Prosesnya Panjang

Ronatal Siahaan - detikBali
Jumat, 05 Mei 2023 16:29 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riyandi saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (28/7/2022).
Kakanim Denpasar Tedy Riyandi menyebut pembatasan turis asing datang ke Bali membutuhkan proses panjang dari kebijakan dibuat. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali).
Denpasar -

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Denpasar Tedy Riyandi angkat suara soal wacana Gubernur Bali Wayan Koster membatasi turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) masuk ke Pulau Dewata. Menurut Tedy, lembaganya akan patuh jika kebijakan tersebut diterapkan.

Ia menegaskan kebijakan apapun yang dibuat oleh pemerintah pusat, Imigrasi akan melaksanakan. "Kami (Imigrasi) patuh," ujar Tedy kepada detikBali, Jumat (5/5/2023).

"Nanti, kalau ada keputusan, apapun itu, kebijakan apapun itu. Kami di lapangan hanya sebagai pelaksana saja," lanjut Tedy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang pasti, sambung dia, Koster berhak mengajukan kebijakan apapun di wilayah tugasnya. Terkait kuota pembatasan wisman tentu akan membutuhkan proses panjang.

"Let's say Imigrasi atau Kemenkumham terkait kuota, apapun itu. Namun, sampai keputusan itu, kan prosesnya panjang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Koster berencana menerapkan kuota wisman ke Bali, buntut maraknya turis asing yang melanggar dan berulah. "Sejumlah wisatawan melakukan kenakalan, tidak tertib, paling banyak dari Rusia," imbuh dia.

Tercatat sejak Januari 2023 hingga saat ini, ada 101 WNA yang dideportasi dari Indonesia. Dari sana, mayoritas berkewarganegaraan Rusia.




(BIR/iws)

Hide Ads