Kontrol Jumlah Penduduk, Disdukcapil Bakal Sidak Pelabuhan Benoa

Denpasar

Kontrol Jumlah Penduduk, Disdukcapil Bakal Sidak Pelabuhan Benoa

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 03 Mei 2023 21:25 WIB
Situasi arus mudik lebaran tahun 2023 di Pelabuhan Benoa, Bali, Senin (10/4/2023). (dok. Pelindo Benoa)
Ilustrasi. Disdukcapil Denpasar akan melakukan sidak di Pelabuhan Benoa untuk mengontrol pengendalian penduduk pasca Lebaran. (Dok. Pelindo Benoa).
Denpasar - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Denpasar akan melaksanakan sidak di Pelabuhan Benoa. Sekretaris Disdukcapil Denpasar Ni Luh Lely Sriadi (54) menuturkan sidak pengendalian penduduk melalui pintu masuk pelabuhan rencananya dilakukan tiga kali selama Mei 2023.

"Rencana sidaknya pada 8, 11, dan 15 Mei 2023. Sementara, ini sidaknya tiga kali dulu sambil melihat pergerakan jadwal," ucapnya, ketika dihubungi detikBali pada Rabu (3/5/2023).

Ia menuturkan Pelabuhan Benoa dipilih sebab merupakan salah satu akses penduduk untuk masuk ke Denpasar, Bali.

"Kalau di Terminal Ubung kan sekarang sudah menjadi terminal tipe C dan tidak menurunkan penumpang. Jadi, kami fokuskan sidak di Pelabuhan Benoa," terang dia.

Lely menyebut waktu pelaksanaan sidak akan mengikuti waktu kedatangan kapal. Adapun dasar sidak untuk memeriksa penumpang yang turun di Pelabuhan Benoa telah melengkapi diri dengan KTP.

"Kalau ada yang tanpa identitas, akan kami koordinasikan dengan instansi terkait. Tim yang dilibatkan adalah tim lintas sektor dari jajaran di Pelabuhan Benoa, Pelni, Polsek. Lalu, ada dari kecamatan, Kesbangpol, Dinas Sosial dan Satpol PP," ungkapnya.

Apabila nantinya ditemukan penduduk tanpa identitas, maka Disdukcapil akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk bisa ditindaklanjuti.

"Apakah nanti ada penjamin atau keluarga? Supaya nanti orang tersebut tidak terlantar dan tidak menjadi penduduk tanpa identitas," imbuh dia.

Ia juga menjelaskan kegiatan sidak tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan pasca Lebaran. Nanti, penduduk pendatang yang tidak menetap di Denpasar diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk non permanen.

"Peraturan ini dari pusat dan ada aplikasinya untuk mendaftar. Nanti di desa dan kelurahan juga akan melakukan pendataan penduduk," kata Lely.

Ia berharap penduduk pendatang atau nonpermanen agar dapat melengkapi diri ketika memasuki Denpasar. "Sehingga dalam mengikuti layanan publik tidak terhambat," tutur dia.

"Kemudian bagi penduduk pendatang atau non permanen yang tinggal di Denpasar dan tidak bertujuan menetap, kami harap agar mendaftarkan diri sebagai penduduk nonpermanen pada aplikasi," tandas Lely.


(BIR/hsa)

Hide Ads