Kepala Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Saputra menyampaikan hasil rapat yang ia ikuti di DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/5/2023). Rapat tersebut digelar dalam rangka mencari masukan terhadap kedudukan bendesa adat dalam Pemilu 2024.
Agung mengatakan bendesa adat tidak harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
"Memang tidak harus mengundurkan diri ketika bendesa adat mencalonkan diri sebagai calon legislatif," kata Agung saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (2/5/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Agung menegaskan bahwa bendesa adat tidak diperbolehkan untuk terafiliasi dengan organisasi terlarang saat mencalonkan diri sebagai caleg pada pemilu 2024.
"Yang hanya diatur itu adalah bendesa adat dilarang menjadi anggota organisasi terlarang. Tidak ada demikian," tuturnya.
Selain itu, Agung juga menuturkan ada pengecualian lain bagi bendesa adat. Seandainya awig-awig desa adat mengharuskan untuk mengundurkan diri saat menjadi caleg, bendesa adat ini harus mengikutinya.
Kemudian, lanjut Agung, baru bendesa adat itu mengundurkan diri. "Itu pun berdasarkan hukum adat melalui paruman desa adat," pungkasnya.
(nor/gsp)