Polisi lalu lintas Polres Tabanan menilang sebuah mobil yang menggunakan pelat modifikasi. Mobil Xpander putih dicegat dan ditilang polisi saat melintas di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Jalan Bypass Ir Soekarno, Tabanan, Bali, Jumat (28/4/2023) petang.
"Langsung ditilang di tempat. Mobil itu lagi melintas di jalur Denpasar-Gilimanuk," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata.
Kanisius mengatakan sopir mengaku bahwa pelat modifikasi tersebut sudah terpasang di mobil. Mobil itu ditilang saat dalam perjalanan dari Surabaya menuju Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, sang sopir mengaku hendak menjemput pemiliknya yang sedang mudik. "Sopir ini lagi perjalanan menjemput pemilik mobil itu. Senin rencananya mau balik ke Surabaya," imbuh Kanisius.
Menurutnya, apapun alasan yang disampaikan sopir tersebut, polisi tetap melakukan tilang di tempat. Ia menegaskan pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dilarang dimodifikasi. Baik dari sisi warna, bentuk, dan tulisan. Ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Selain ditilang, sopirnya kami minta untuk memasang TNKB (plat) yang aslinya," ujar Kanisius.
Disinggung soal arus balik, ia menyebutkan sejauh ini kondisi arus kendaraan relatif ramai lancar. Berbeda dengan tahun lalu, saat H+4 Lebaran lalu lintas di ruas jalan tersebut sudah ramai.
Ia memperkirakan kondisi ini disebabkan para pemudik telah mengetahui waktu yang pas untuk balik. "Di samping kemarin juga ada imbauan dari Presiden untuk menunda keberangkatan agar terhindar dari kemacetan arus balik," tandasnya.
(iws/BIR)