Sebanyak 14 warga negara asing (WNA) menghuni blok-blok di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Rudenim adalah tempat penampungan sementara bagi deteni atau orang asing yang tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. Mereka yang melanggar Undang-Undang Imigrasi juga ditampung sementara di tempat tersebut.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menjelaskan belasan deteni itu memiliki kasus yang beragam. Mulai dari mantan narapidana, WNA yang tidak mau pulang ke negara asalnya, hingga mereka yang masa izin tinggalnya di Bali sudah habis alias overstay.
"Sampai saat ini, ada dua orang yang belum mau pulang. Tapi sedang proses satunya ini, mudah-mudahan cepat mau pulang karena alasannya dia susah diajak ngomong," kata Babay saat ditemui di kantornya, Kamis (27/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Babay, ada pula deteni yang merasa memiliki kelainan tingkah laku. Deteni satu ini mengaku terpinggirkan di negaranya. "Kami kasih baju, dia gunting-gunting. Dia merasa tidak diterima oleh masyarakat di negaranya," lanjut Babay.
Babay menjelaskan Rudenim bukanlah rumah tahanan meski sekilas blok-blok yang dihuni para deteni menyerupai penjara. Hanya saja, tidak ada blok pemisah antara deteni laki-laki dan deteni perempuan.
"Jumlah blok di Rudenim Denpasar sebanyak 17 blok, satu blok bisa muat lima sampai enam orang. Ada empat blok khusus untuk isolasi jika ada deteni yang melanggar aturan," imbuhnya.
Menurut Babay, Rudenim Denpasar juga memfasilitasi para deteni dengan beragam aktivitas. Salah satunya senam pagi yang digelar setiap dua minggu sekali.
Rudenim juga menyediakan makanan untuk para deteni. Terdapat pula fasilitas tempat ibadah hingga perpustakaan yang bisa dimanfaatkan. Mereka pun diperkenankan ke luar blok pada jam-jam tertentu.
"Kami atur waktu giliran mereka keluar. Untuk laki-laki mulai dari jam 07.00 sampai 14.00. Yang perempuan dari 14.00 sampai 20.00," jelasnya.
(iws/BIR)