Hari Bhakti Pemasyarakatan Indonesia 27 April, Mari Simak Sejarah di Baliknya

Hari Bhakti Pemasyarakatan Indonesia 27 April, Mari Simak Sejarah di Baliknya

Ni Luh Made Yari Purwani Sasih - detikBali
Kamis, 27 Apr 2023 02:12 WIB
Gedung Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) (dok FB Ditjen Pas)
Foto: Gedung Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) (dok FB Ditjen Pas)
Denpasar -

Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) jatuh pada 27 April setiap tahunnya. Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan merupakan sebuah momentum untuk merefleksikan perjalanan Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melalui sebuah Sistem Pemasyarakatan.

Berdasarkan Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, fungsi Pemasyarakatan adalah menyiapkan warga binaan pemasyarakatan (narapidana, anak didik, dan klien pemasyarakatan) agar dapat berintegrasi secara sehat, menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan pidana, sehingga dapat kembali diterima di masyarakat. Sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Tema Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 tahun ini yakni "Transformasi Pemasyarakatan semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju". Tema tersebut merupakan suatu bentuk wujud dedikasi Pemasyarakatan untuk Indonesia dengan membangun program sosial kreatif bagi narapidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, para narapidana menjadi pribadi yang lebih baik dengan dilakukan pembinaan yang berkesinambungan, terarah, dan tanpa menghilangkan Hak Asasi Manusia.

Dilansir dari laman bapasjaksel.kemenkumham.go.id, pada 5 Juli 1963, Prof. Sahardjo, S.H mencetuskan gagasan mengenai pembinaan narapidana berdasar sistem pemasyarakatan. Kemudian, pada Konferensi Dinas Direktorat Pemasyarakatan pada 27 April 1964, buah pemikiran dari Prof. Sahardjo itu dijadikan prinsip pokok dari konsep pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

Dari konferensi tersebut dihasilkan keputusan pemasyarakatan tidak hanya semata-mata sebagai tujuan dari pidana penjara. Melainkan, juga merupakan sistem pembinaan narapidana.

Dilansir dari laman lpkajakarta.kemenkumham.go.id, secara garis besarnya sejarah Pemasyarakatan di Indonesia dibagi menjadi 3 periode,

1. Periode Pemasyarakatan I (1963-1966)

Pada periode ini ditandai dengan adanya konsep baru yang diajukan oleh Prof. Saharjo, SH. Dalam konferensi Dinas Direktorat Pemasyarakatan di Lembang Bandung tahun 1964, terjadi perubahan istilah pemasyarakatan yang sebelumnya diartikan sebagai anggota masyarakat yang berguna menjadi pengembalian integritas hidup-kehidupan-penghidupan.

2. Periode Pemasyarakatan II (1966-1975)

Pada periode ini ditandai dengan pendirian kantor-kantor BISPA (Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak) hingga tahun 1969 direncanakan sebanyak 20 buah. Periode ini ditandai dengan adanya perubahan nama pemasyarakatan menjadi bina tuna warga.

3. Periode Pemasyarakatan III (1975-sekarang)

Dalam Periode ini, dimulai dengan adanya Lokakarya Evaluasi Sistem Pemasyarakatan yang membahas tentang sarana peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan sebagai landasan struktural yang dijadikan dasar operasional pemasyarakatan. Pada struktur organisasi, kembali terjadi pengembalian nama bina tuna warga kepada namanya semula yaitu pemasyarakatan.

Artikel ini ditulis oleh Ni Luh Made Yari Purwani Sasih, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads